Soekarwo Gubernur Jawa Timur bisa memaklumi tuntutan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) yang minta nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
hanya Rp1.914.000.
"Ya
itu wajar, kalau tidak begitu ya bukan pengusaha. Kan pasti mereka
mintanya upah yang murah," kata Soekarwo ketika ditemui di Grahadi
Surabaya, Senin (18/11/2013).
Begitu juga, kata Soekarwo, di pihak buruh pasti menginginkan nilai UMK
yang tinggi. Karenanya, dalam menentukan UMK kali ini, Soekarwo mengaku
akan mengambil jalan tengah.
Jalan tengah, bukan berarti angka tengah, melaikan Soekarwo akan
mengundang pakar-pakar perburuhan dan ketenagakerjaan. "Nanti kita
rumuskan nilai yang tepat seperti apa," ujarnya.
Sebagai wakil dari pemerintah, kata dia, tugas Gubernur memang akan
memadukan dua usulan baik itu versi buruh maupun versi pengusaha. "Angka
yang akan kita tetapkan berpatokan dari usulan bupati/walikota," kata
dia.
Untuk saat ini, dari 38 usulan UMK kabupaten/kota, sebanyak lima daerah
terpaksa dikembalikan. Daerah yang usulannya dikembalikan adalah
Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Pasuruan.
Lima daerah ini dikembalikan karena belum dilengkapi dengan tandatangan
dari Apindo. UMK sendiri akan ditetapkan pada 21 November 2013
mendatang.
"Saya akan tetapkan UMK pada 21 November. Meskipun nanti akan ada demo
buruh, tapi saya tidak akan berpengaruh. Saya sudah terbiasa mendapat
tekanan," ujarnya.
Sumber : suarasurabaya.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment