Undang-Undang Pengupahan harus segera dibuat untuk mengatasi demo buruh.
Ini ditegaskan Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI.
Rieke menjelaskan, ke depan harus ada strategi industri, kebijakan
industri, dimana satu diantara komponen pentingnya adalah kebijakan
perlindungan terhadap buruh.
Rieke mengatakan masalah kebijakan industri dan ketenagakerjaan, pekerja tentu bicara dengan persoalan lapangan kerjanya.
Sehingga untuk persoalan upah sendiri, seperti amanat Soekarno presiden
RI pertama di tahun tahun 1950 di gedung parlemen menegaskan bahwa
Indonesia harus mempunyai UU sistem pengupahan. Tetapi sampai sekarang
ini pemerintah Indonesia belum mempunyai UU itu.
Menurut Rieke, dalam UU Pengupahan itu nanti, juga bisa diatur kalau
terjadi perbedaan pengupahan di kota-kota tertentu meskipun sama-sama
kawasan industri.
"Kalau terjadi jomplang dalam pengupahan, padahal sama-sama
kawasan industri, ke depan ini harus ada semacam strategi pengupahan
yang tidak boleh terpisah dari kebijakan industri. Untuk upah sendiri
tentu saja harus ada perhitungan melihat kapasitas modal, kapasitas
industri, kapasitas tenaga kerja termasuk kapasitas sektoral di
dalamnya." ujar Rieke.
Soal kapan UU Pengupahan akan dibahas di DPR, Rieke menjelaskan kalau
beban hutang prolegnas di DPR masih menumpuk. Di komisi IX saja baru UU
BPJS yang gol. Dari beberapa UU dan meskipun sudah melakukan studi
banding keluar negeri, UU nya belum tentu selesai.
Sumber : suarasurabaya.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment