Wednesday, November 20, 2013

UU Pengupahan Harus Segera Dibuat Atasi Demo Buruh

Undang-Undang Pengupahan harus segera dibuat untuk mengatasi demo buruh. Ini ditegaskan Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI.

Rieke menjelaskan, ke depan harus ada strategi industri, kebijakan industri, dimana satu diantara komponen pentingnya adalah kebijakan perlindungan terhadap buruh.

Rieke mengatakan masalah kebijakan industri dan ketenagakerjaan, pekerja tentu bicara dengan persoalan lapangan kerjanya.


Sehingga untuk persoalan upah sendiri, seperti amanat Soekarno presiden RI pertama di tahun tahun 1950 di gedung parlemen menegaskan bahwa Indonesia harus mempunyai UU sistem pengupahan. Tetapi sampai sekarang ini pemerintah Indonesia belum mempunyai UU itu.

Menurut Rieke, dalam UU Pengupahan itu nanti, juga bisa diatur kalau terjadi perbedaan pengupahan di kota-kota tertentu meskipun sama-sama kawasan industri.

"Kalau terjadi jomplang dalam pengupahan, padahal sama-sama kawasan industri, ke depan ini harus ada semacam strategi pengupahan yang tidak boleh terpisah dari kebijakan industri. Untuk upah sendiri tentu saja harus ada perhitungan melihat kapasitas modal, kapasitas industri, kapasitas tenaga kerja termasuk kapasitas sektoral di dalamnya." ujar Rieke.

Soal kapan UU Pengupahan akan dibahas di DPR, Rieke menjelaskan kalau beban hutang prolegnas di DPR masih menumpuk. Di komisi IX saja baru UU BPJS yang gol. Dari beberapa UU dan meskipun sudah melakukan studi banding keluar negeri, UU nya belum tentu selesai.




Sumber : suarasurabaya.net

No comments:

Post a Comment