Pertemuan di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur hanya diikuti
oleh delapan kepala daerah. Pertemuan tertutup yang dihadiri 8 kepala
daerah itupun hanya dihadiri 4 bupati yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Malang.
Sisanya dihadiri oleh Wakil Bupati yakni Kabupaten Mojokerto,
Tulungagung, Bangkalan dan Batu sedangkan kabupaten atau kota lainnya
hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah serta Kepaka Dinas Tenaga Kerja di
masing-masing kabupaten/kota.
Pertemuan sendiri digelar secara tertutup di lantai 8 Kantor Gubernur
Jawa Timur jalan Pahlawan Surabaya. Pertemuan untuk membahas Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 ini digelar mulai pukul 09.30-11.30
WIB.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur dan
dihadiri Edi Purwinarto Ketua Dewan Penguapan Provinsi Jawa Timur, Hari
Soegiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan
(Disnakertransduk) Jawa Timur dan Ratna Dismaun Kepala Biro Kesra
Pemprov Jawa Timur.
"Pertemuan ini untuk membahas finalisasi usulan UMK dari Bupati Walikota
se-Jawa Timur," kata Hari Soegiri Kepala Disnakertransduk Provinsi Jawa
Timur usai pertemuan.
Menurut Hari, ada beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan kali
ini sehingga dalam mengambil keputusan Gubernur Jawa Timur tidak
semata-mata hanya melihat usulan Bupati Walikota tapi juga melihat
kondisi sosial perburuhan yang ada di Jawa Timur.
Untuk memutuskan UMK, Gubernur Jawa Timur juga telah mengundang beberapa pakar perburuhan dari perguruan tinggi.
Sumber : suarasurabaya.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment