Wednesday, November 20, 2013

Apindo Siap Bawa UMK 2014 Bekasi Ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap membawa ketetapan upah minimum kota (UMK) 2014 Bekasi sebesar Rp2.441.954 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena besarannya jauh lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp1.961.667.
“Ini akan kami lakukan besok, terkait UMK Bekasi tahun depan,” kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di sela Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).

Sofyan mengatakan besaran UMK 2014 Bekasi sudah melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013. Dia menjelaskan kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa penetapan upah minimum seharusnya diarahkan pada pencapaian nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, jika nilai upah ingin ditetapkan lebih besar dari KHL, penetapannya seharusnya diserahkan kepada kesepakatan bipartit antara unsur pekerja dan pengusaha di perusahaannya masing-masing.
“Kalau upah minimum sudah mencapai KHL, kami sudah menganjurkan kepada perusahaan besar untuk bayar lebih tinggi , tetapi buat perusahaan yang nggak bisa bayar , jangan dipaksakan,” katanya
Lebih lanjut, Sofjan mengemukakan kondisi demikian sama saja memberikan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Pasalnya, pemerintah daerah terkesan enggan melaksanakan regulasi  yang dibuat pemerintah pusat dan ujung-ujungnya merugikan pengusaha.




Sumber : bisnis.com

No comments:

Post a Comment