Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap membawa ketetapan upah
minimum kota (UMK) 2014 Bekasi sebesar Rp2.441.954 ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) karena besarannya jauh lebih tinggi dari nilai
kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp1.961.667.
“Ini
akan kami lakukan besok, terkait UMK Bekasi tahun depan,” kata Ketua
Umum Apindo Sofjan Wanandi di sela Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo
DKI, Selasa (19/11/2013).
Sofyan mengatakan besaran UMK 2014
Bekasi sudah melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013
dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)
No. 7/2013. Dia menjelaskan kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa
penetapan upah minimum seharusnya diarahkan pada pencapaian nilai
kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, jika nilai upah ingin
ditetapkan lebih besar dari KHL, penetapannya seharusnya diserahkan
kepada kesepakatan bipartit antara unsur pekerja dan pengusaha di
perusahaannya masing-masing.
“Kalau upah minimum sudah mencapai
KHL, kami sudah menganjurkan kepada perusahaan besar untuk bayar lebih
tinggi , tetapi buat perusahaan yang nggak bisa bayar , jangan
dipaksakan,” katanya
Lebih lanjut, Sofjan mengemukakan kondisi
demikian sama saja memberikan ketidakpastian hukum bagi pengusaha.
Pasalnya, pemerintah daerah terkesan enggan melaksanakan regulasi yang
dibuat pemerintah pusat dan ujung-ujungnya merugikan pengusaha.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment