Ketua APINDO, Alim Markus, mengatakan kenaikan UMK harus sesuai regulasi, bukan negosiasi. Sikap ini diambil karena APINDO merasa Gubernur Jatim kurang tegas terhadap penegakan regulasi yang telah lama ditetapkan. ”Dalam aturan hanya naik 10 persen sehingga kalau naik diatas Rp dua juta itu sudah tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Jatim tegaskan tak akan temui buruh pengunjuk rasa dan Polisi siagakan 20 SSK antisipasi ricuh demo buruh
Bahkan dengan nada sedikit mengancam, Alim Markus menyebut jika dipaksakan UMK naik di atas Rp 2 juta maka para pengusaha akan menggunakan rasionalisasi sehingga berdampak pemutusan hubungan kerja. “PHK bedsar-besaran akan terjadi dan jelas akan menambah banyak jumlah pengangguran,” tegasnya.
Atmari, advokasi bidang pengupahan APINDO mengatakan, penegakan aturan ketenagakerjaan di Jatim sangat lemah. Intervensi dari luar nampaknya masih berpengaruh besar terhadap penetapan sebuah aturan. “Tidak ada gunanya jika aturan Dewan Pengupahan ternyata tidak dipakai dan lebih memperhatikan aspek-aspek yang datang dari luar. Bubarkan saja kalau begitu,” ujarnya.
Atmari menambahkan, keputusan penetapan UMK ini sepenuhnya di tangan Gubernur. “Jangan sampai badai ekonomi kembali melanda, manakala kenaikan UMK mencapai 40 persen seperti tahun lalu,” tambahnya.
Sumber : lensaindonesia.com
No comments:
Post a Comment