Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp2,2 juta direvisi. Namun,
pihak buruh menyerahkan revisi tersebut kepad Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Sebelumnya, Ratusan buruh
melakukan aksi demo di depan kantor pemerintahan Kabupaten Bogor. Mereka
menuntut agar UMK yang semula Rp2,2 juta menjadi Rp2,9 juta.
Korlap
Wanaherang Bergerak dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI), Rasdan Effendi mengatakan bahwa perwakilan buruh telah
melakukan negosiasi dengan Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor untuk
merevisi besaran UMK yang telah ditetapkan.
"Kami bersyukur UMK bisa direvisi, namun kami tidak memaksa. Kami taat pada aturan," jelasnya kepada Okezone, Selasa (19/11/2013).
Ia melanjutkan, revisi tersebut telah disetujui oleh Bupati. Hasil revisi ini bakal mereka kawal hingga ke tingkat gubernur.
"Besok kami akan berangkat ke Bandung untuk mengawal keputusan ini," ungkapnya.
Sebelumnya,
para buruh telah melakukan long march dari kantor Pemkab Bogor hingga
kawasan pabrik Bogorindo, Sentul. Jalan Jakarta-Bogor pun sempat
mengalami kemacetan panjang.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment