UMKU-1 = untuk kelompok usaha industri Jasa Perbankan dan Asuransi, Industri pengolahan bahan
dasar dari kertas, Industri pengolahan bahan dari fiber dan kaca, industri perkayuan dan
pengolahan dari kayu, jasa pelayanan kesehatan dan jasa olah raga golf.
UMKU-2 = untuk kelompok usaha Jasa Konstruksi gedung dan bangunan sipil / beton, industri
pengolahan bahan-bahan dari plastik kecuali perlengkapan dan peralatan rumah tangga,
industri barang galian bukan logam, industri kertas, industri makanan dan minuman, industri
keramik dan batu marmer.
UMKU-3 = untuk kelompok usaha industri (AMK) kendaraan bermotor, mesin dan komponen serta jasa
penunjangnya, industri (EE) Elektronik Elektrik dan komponen serta jasa penunjangnya,
industri logam dan jasa penunjangnya, industri karet yang berhubungan dengan AMK dan
EE, industri kimia dan industri pertambangan.
TSK = Tekstil Sandang Kulit
No comments:
Post a Comment