Wednesday, November 20, 2013

UMK Surabaya Rp2,797 Juta, Inilah Hitungannya

Usulan revisi Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,797 juta merupakan hasil dari penambahan tiga item sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 560/22524/031/2013 tertanggal 6 dan 9 November 2013.

Dalam SE itu, Soekarwo Gubernur Jawa Timur minta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengubah tiga item dalam komponen KHL yaitu listrik diubah menjadi Rp120 ribu; kemudian transportasi diubah yang awalnya hanya dua kali naik lyn (kendaraan umum), diubah menjadi empat kali naik lyn; dan perumahan yang awalnya sewa kamar kos diubah menjadi harga sewa rumah sederhana.

Andi Peci, anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari Serikat Pekerja pada suarasurabaya.net, Selasa (19/11/2013) mengatakan dengan adanya SE ini, maka tiga item dalam hasil survei KHL di Surabaya juga harus diubah.


Listrik misalnya yang awalnya hanya Rp23 ribu, sesuai SE gubernur harus diubah menjadi Rp120 ribu. Begitu juga dengan harga sewa kamar yang awalnya sesuai hasil survei hanya Rp425 ribu, saat ini diubah menjadi harga sewa rumah sederhana senilai Rp812 ribu.

Begitu juga transportasi yang awalnya sesuai hasil survei hanya memerlukan biaya Rp240 ribu perbulan, saat ini dubah menjadi Rp480 ribu. "Dengan diubahnya tiga komponen KHL, maka besaran KHL Surabaya otomatis juga berubah," kata dia.

Awalnya KHL Surabaya ditetapkan Rp1,737 juta. Dan kini setelah adanya SE Gubernur maka KHL Surabaya diusulkan diubah menjadi Rp2.524.162,96.

Dengan KHL baru ini, lantas ditambah asumsi inflasi RAPBN 2014 sebesar 5,5 persen menjadi Rp2.662.991,92; ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen menjadi Rp2.796.141,52 yang lantas dibulatkan menjadi Rp2.797.000,00.

Usulan ini selanjutnya akan segera dikirimkan ke Ketua Dewan Pengupahan dan Walikota Surabaya.




Sumber :suarasurabaya.net

No comments:

Post a Comment