Andi Peci, anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari Serikat Pekerja pada suarasurabaya.net, Selasa (19/11/2013) mengatakan dengan adanya SE ini, maka tiga item dalam hasil survei KHL di Surabaya juga harus diubah.
Listrik misalnya yang awalnya hanya Rp23 ribu, sesuai SE gubernur harus diubah menjadi Rp120 ribu. Begitu juga dengan harga sewa kamar yang awalnya sesuai hasil survei hanya Rp425 ribu, saat ini diubah menjadi harga sewa rumah sederhana senilai Rp812 ribu.
Begitu juga transportasi yang awalnya sesuai hasil survei hanya memerlukan biaya Rp240 ribu perbulan, saat ini dubah menjadi Rp480 ribu. "Dengan diubahnya tiga komponen KHL, maka besaran KHL Surabaya otomatis juga berubah," kata dia.
Awalnya KHL Surabaya ditetapkan Rp1,737 juta. Dan kini setelah adanya SE Gubernur maka KHL Surabaya diusulkan diubah menjadi Rp2.524.162,96.
Dengan KHL baru ini, lantas ditambah asumsi inflasi RAPBN 2014 sebesar 5,5 persen menjadi Rp2.662.991,92; ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen menjadi Rp2.796.141,52 yang lantas dibulatkan menjadi Rp2.797.000,00.
Usulan ini selanjutnya akan segera dikirimkan ke Ketua Dewan Pengupahan dan Walikota Surabaya.
Sumber :suarasurabaya.net
No comments:
Post a Comment