Chazali
Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan
sejumlah peraturan kini tengah diselaraskan di Kementerian Hukum dan HAM
dan sedang memasuki tahap penyelesaian.
Kelompok
kerja (pokja) yang terdiri dari berbagai pihak terkait sedang
berkonsolidasi dan terus melakukan pertemuan. “Peraturan itu harus
selesai bulan ini dan sekarang sedang dikebut,” kata Chazali kepada
Bisnis, Senin (18/11/2013).
Pihaknya
tidak ingin berandai-andai bagaimana jika seandainya peraturan itu
tidak selesai pada bulan ini. Chazali menegaskan sejumlah pihak terkait
berusaha agar dasar hukum tersebut dapat rampung sesuai target.
Berdasarkan
catatan Bisnis, peraturan yang diperlukan adalah Peraturan Pemerintah
(PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS dan Jaminan Sosial
serta PP Tata Cara Hubungan Antar BPJS dengan Lembaga Pemerintah dan
Organisasi Lain.
Peraturan
lain adalah mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Jaminan
Kematian, PP Jaminan Pensiun, PP Jaminan Hari Tua serta PP Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Bagi Anggota, Dewan
Pengawas, Direksi BPJS dan Pemberi Kerja.
Sumber : bisinis.com
No comments:
Post a Comment