Persoalan sistem outsourcing di BUMN masih menjadi persoalan
yang sampai saat ini masih terus diperjuangkan buruh. Adapun beberapa
rekomendasi panja yang diharapkan buruh dapat dilaksanakan oleh para
pejabat yang berkepentingan di BUMN.
Anggota Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Maruli mengatakan, ada tiga hal yang diperjuangkan oleh
buruh dalam rekomendasi panja yang harus diterapkan oleh Kementerian
BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang pertama
angkat seluruhnya tanpa syarat, kedua hilangkan rencana PHK itu
dibatalkan, dan yang ketiga hak normatif pekerja dan berikan kebebasan
berikat kepada kawan buruh," kata dia di Kantor LBH, Jakarta, Senin
(28/10/2013).
Ia juga menambahkan dengan melakukan aksi “Geber”
BUMN, diharapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan segera mengeluarkan instruksi
seluruh direksi perusahaan BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Panja
OS. "Geber BUMN memastikan akan mengkawal penuh rekomendasi ini terhadap
janji Menteri BUMN keria di Raker Komisi IX, komitmen untuk mematuhi
dan melaksanakan rekomendasi OS ini," tambahnya.
Tidak hanya itu,
sambung Maruli, Geber BUMN juga akan memantau dalam rentang waktu 15
hari dari sejak 22 Oktober lalu. Yang nantinya apakah Menteri BUMN dan
Direksi Perusahaan BUMN melaksanakan rekomendasi Panja OS.
"Itu
yang harus dilakukan direksi BUMN, 15 hari harus diselesaikan oleh
direksi dan Menteri BUMN, sehingga tidak ada alasan Menteri BUMN untuk
tidak menjalankan rekomendasi panja," pungkasnya.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment