Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru
untuk tahun depan. Perusahaan yang tak sanggup memenuhinya bisa meminta
penangguhan ke pemerintah provinsi. Caranya?
Anggota Dewan
Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang
mengatakan, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari para buruhnya yang diwakili oleh Serikat Pekerja untuk penangguhan
pembayaran gaji sesuai UMP. Persetujuan tersebut menunjukkan
ketidakmampuan perusahaan dalam membayar UMP dan kesediaan buruh untuk
digaji tidak sesuai UMP.
"Itu bipartit, harus ada semacam berita
acara antara manajemen dengan Serikat Pekerja buruh. Itu syarat yang
paling mendasar," kata Sarman saat dihubungi detikFinance, Jumat
(8/11/2013).
Selain itu, perusahaan harus menyiapkan
berkas-berkas yang nantinya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) atau instansi yang berwajib di pemerintah provinsi. Berkas
tersebut berisi laporan keuangan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan
perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMP.
"Nanti Disnaker
akan mengadakan cek dan ricek sejauh mana kebenaran ketidakmampuan
perusahaan membayar UMP," lanjut Sarman yang juga Wakil Ketua Kadin DKI
Jakarta.
Persetujuan penangguhan akan dilakukan pemerintah
provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja atau Gubernur. Setelah mendapat
persetujuan, perusahaan diizinkan untuk membayar upah tidak sesuai UMP
yang ditetapkan.
"Kalau karyawannya di bawah 1.000 itu akan
ditandatangani Kadisnaker, kalau di atas 1.000 akan ditandatangani
Gubernur," tutupnya.
Sumber : detikfinance.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment