Monday, November 11, 2013

MK Batalkan Aturan Kadaluwarsa Pesangon PHK

Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah buruh selama dua tahun jika terkena pemutusan hubungan kerja. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
”Upah merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh karena itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat dihapus karena adanya lewat waktu tertentu,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan di dalam putusan UU Ketenagakerjaan, Kamis (19/9/2013).
MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.

Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.
Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan.
Di tempat terpisah, Chief Executive Officer Toyota Motor Asia Pacific, khususnya untuk wilayah Asia dan Timur Tengah, Hisayuki Inoue, mengatakan, kenaikan upah baik-baik saja asalkan terukur.
”Kenaikan upah buruh hingga 50 persen akan memberatkan pelaku usaha,” katanya.
Perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal upah.




Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment