Saat ini, masih banyak perusahaan yang belum mendanakan kewajiban
pesangon. Hal ini merugikan, baik dari sisi pemberi kerja maupun
pekerja. Untuk itu, perusahaan sebaiknya memiliki alokasi dana jika
terjadi sesuatu ke depannya.
Untuk mengatasinya, Asosiasi Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencoba memberikan inisiatif baru untuk
membantu pekerja dan juga perusahaan. Ketua Harian Asosiasi DPLK Nur
Hasan Kurniawan mengungkapkan, para pemberi kerja tersebut tidak
memberikan pesangon, lantaran mereka tidak memiliki dana cadangan untuk
membayar kompensasi pesangon karyawan saat terjadi PHK.
"Oleh
karena itu, program PPUKP sangat pas dengan pemberi kerja yang belum
memiliki program pesangon karyawan, di samping sangat relevan dengan
kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini," katanya di Jakarta, Rabu
(30/10/2013).
Sekadar informasi, potensi pasar program pensiun
DPLK dan pesangon masih sangat besar di Indonesia. Dari 121 juta
karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.
Dengan
munculnya program pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) ini,
diharapkan industri DPLK dapat tumbuh dengan pesat dan juga aset DPLK
dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang pembangunan Indonesia.
Asosiasi
DPLK mengimbau penyelenggara DPLK untuk aktif dalam menyosialisasikan
program ini ke perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari perencanaan
hari tua karyawan.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment