Monday, November 11, 2013

Perusahaan Harus Siapkan Dana Pesangon PHK

Saat ini, masih banyak perusahaan yang belum mendanakan kewajiban pesangon. Hal ini merugikan, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja. Untuk itu, perusahaan sebaiknya memiliki alokasi dana jika terjadi sesuatu ke depannya.

Untuk mengatasinya, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencoba memberikan inisiatif baru untuk membantu pekerja dan juga perusahaan. Ketua Harian Asosiasi DPLK Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, para pemberi kerja tersebut tidak memberikan pesangon, lantaran mereka tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon karyawan saat terjadi PHK.

"Oleh karena itu, program PPUKP sangat pas dengan pemberi kerja yang belum memiliki program pesangon karyawan, di samping sangat relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini," katanya di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Sekadar informasi, potensi pasar program pensiun DPLK dan pesangon masih sangat besar di Indonesia. Dari 121 juta karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.

Dengan munculnya program pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) ini, diharapkan industri DPLK dapat tumbuh dengan pesat dan juga aset DPLK dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang pembangunan Indonesia.

Asosiasi DPLK mengimbau penyelenggara DPLK untuk aktif dalam menyosialisasikan program ini ke perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari perencanaan hari tua karyawan.




Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment