Monday, November 11, 2013

Kulitas Angkatan Kerja RI Kalah dari Malaysia

Berlakunya program wajib belajar 9 tahun yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi alasan mengapa angkatan kerja Indonesia saat ini sebagian besar merupakan lulusan sekolah dasar (SD).

"Wajib belajar itu kan baru berlaku sepuluh tahun terakhir, jadi saat ini yang ada merupakan generasi lama yang belum wajib belajar. Anggaplah wajib belajar itu diberlakukan pada saat anak itu berumur 6 tahun, berarti sekarang 16 tahun. Sedangkan angkatan kerja kita saat ini rata-rata 25 tahun," kata Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Nina Sapti Triaswatim kepada  Okezone, Minggu (10/11/2013).

Nina melanjutkan, saat ini jumlah pekerja Indonesia merupakan angkatan kerja lulusan SD sekitar 52 juta . Hal ini membuat Indonesia berada di kualitas lebih bawah dari pada negara lain, termasuk negara tetangga kita Malaysia dan Singapura. Jika dibiarkan hal ini fatal akibatnya. Oleh karena itu, pemerintah harus dengan cepat mengatasi hal tersebut. Menurut Nina, perlu dibuat formula khusus untuk menaikkan kapasitas angkatan kerja Indonesia.

"Kalau pemerintah mau bersemangat program paker kejar B harus diperbanyak. Ini untuk meningkatkan angkatan kerja kita minimal setingkat SMP," tambahnya.

Bukan hanya sekedar kejar paket untuk mendapatkan ijazah, lebih dari itu kualitas dari para pekerja juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan, mereka diberi sertifikasi ketrampilan untuk menjahit, merawat anak. Dengan demikian maka kualitas mereka akan meningkat dan dapat diterima ketika 2015 free trade berlangsung.  

"Pemerintah perlu memiliki strategi menyeluruh dan cepat untuk menentukan sertifikasi ini. Yang penting hasil sertifikasi juga bukan hanya sekedar ijazah, tetapi juga penguasaan ketrampilan. Jadi di sertifikat nanti akan ada keterangan tentang keahlian dan ketrampilan pekerja," katanya.

Hingga saat ini Nina memaparkan, jumlah tenaga kerja kita terhitung Agustus 2013 menurut data BPS, mencapai 112 juta orang. Kurang lebih sekitar 41 juta di antaranya merupakan buruh dan karyawan formal, sementara sisanya 4 juta merupakan pengusaha dan pekerja tetap.

"Sisanya dari jumlah tersebut hingga sekarang pekerjaannya belum jelas," tandasnya.

Masalah kualitas pekerja menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah. Pasa satu sisi, para pekerja menuntut upah minimum regional terus naik. Hal ini bahkan terjadi di setiap tahun.

November ini, Gubernur DKI Jakarta Jokowi, kembali menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp2442.000,-Sementara itu, di sisi lain kualitas angkata kerja Indonesia masih terbatas. Tidak kurang dari 52 juta dari 112 juta pekerja Indonesia merupakan angkatan kerja lulusan SD. Bukan hanya itu, ketrampilan para pekerja tersebut pun menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan kemampuannya untu bersaing di kalangan international sehubungan dengan pasar bebas 2015 nanti.



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment