Berlakunya program wajib belajar 9 tahun yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
menjadi alasan mengapa angkatan kerja Indonesia saat ini sebagian besar
merupakan lulusan sekolah dasar (SD).
"Wajib belajar itu kan baru
berlaku sepuluh tahun terakhir, jadi saat ini yang ada merupakan
generasi lama yang belum wajib belajar. Anggaplah wajib belajar itu
diberlakukan pada saat anak itu berumur 6 tahun, berarti sekarang 16
tahun. Sedangkan angkatan kerja kita saat ini rata-rata 25 tahun," kata
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Nina Sapti Triaswatim
kepada Okezone, Minggu (10/11/2013).
Nina
melanjutkan, saat ini jumlah pekerja Indonesia merupakan angkatan kerja
lulusan SD sekitar 52 juta . Hal ini membuat Indonesia berada di
kualitas lebih bawah dari pada negara lain, termasuk negara tetangga
kita Malaysia dan Singapura. Jika dibiarkan hal ini fatal akibatnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus dengan cepat mengatasi hal tersebut.
Menurut Nina, perlu dibuat formula khusus untuk menaikkan kapasitas
angkatan kerja Indonesia.
"Kalau pemerintah mau bersemangat
program paker kejar B harus diperbanyak. Ini untuk meningkatkan angkatan
kerja kita minimal setingkat SMP," tambahnya.
Bukan hanya
sekedar kejar paket untuk mendapatkan ijazah, lebih dari itu kualitas
dari para pekerja juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia
mencontohkan, mereka diberi sertifikasi ketrampilan untuk menjahit,
merawat anak. Dengan demikian maka kualitas mereka akan meningkat dan
dapat diterima ketika 2015 free trade berlangsung.
"Pemerintah
perlu memiliki strategi menyeluruh dan cepat untuk menentukan
sertifikasi ini. Yang penting hasil sertifikasi juga bukan hanya sekedar
ijazah, tetapi juga penguasaan ketrampilan. Jadi di sertifikat nanti
akan ada keterangan tentang keahlian dan ketrampilan pekerja," katanya.
Hingga
saat ini Nina memaparkan, jumlah tenaga kerja kita terhitung Agustus
2013 menurut data BPS, mencapai 112 juta orang. Kurang lebih sekitar 41
juta di antaranya merupakan buruh dan karyawan formal, sementara sisanya
4 juta merupakan pengusaha dan pekerja tetap.
"Sisanya dari jumlah tersebut hingga sekarang pekerjaannya belum jelas," tandasnya.
Masalah
kualitas pekerja menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah. Pasa
satu sisi, para pekerja menuntut upah minimum regional terus naik. Hal
ini bahkan terjadi di setiap tahun.
November ini, Gubernur DKI
Jakarta Jokowi, kembali menetapkan kenaikan UMP menjadi
Rp2442.000,-Sementara itu, di sisi lain kualitas angkata kerja Indonesia
masih terbatas. Tidak kurang dari 52 juta dari 112 juta pekerja
Indonesia merupakan angkatan kerja lulusan SD. Bukan hanya itu,
ketrampilan para pekerja tersebut pun menjadi salah satu hal yang
dikhawatirkan kemampuannya untu bersaing di kalangan international
sehubungan dengan pasar bebas 2015 nanti.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment