Monday, November 11, 2013

Mencari Jalan Tengah soal UMP

Tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50% untuk tahun depan, sebagaimana digaungkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), mendapat tanggapan serius dari pengusaha. Bagi dunia usaha, tuntutan para pekerja agar UMP naik 50% sebulan bagai duri dalam daging.

Bagi pekerja, tuntutan kenaikan UMP adalah logis dan wajar. Mereka menyebutkan upah kaum pekerja di negeri ini terbilang sangat tertinggal dibanding negara jiran, seperti Thailand, yang sudah mencapai Rp 2,8 juta per bulan dan Filipina yang tercatat sebesar Rp 3,2 juta per bulan. Di samping itu, dilihat dari besaran inflasi dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penghasilan yang diterima kaum pekerja saat ini sudah amat tidak memadai. Mereka menyebut daya beli buruh ambruk pascakenaikan harga BBM bersubsidi.

Pengusaha pun punya logika sendiri. Bagi dunia usaha, tuntutan kenaikan upah hingga 50% sama saja dengan upaya “membunuh” perusahaan. Pengusaha beralasan, ketika kenaikan UMP sebesar 40% tahun ini saja sudah muncul persoalan besar bagi struktur keuangan perusahaan, yang membuat dunia usaha terpaksa merumahkan 65.000 ribu karyawan. Apalagi dengan kenaikan UMP hingga 50%, tentu tidak terbayangkan berapa lagi karyawan yang bakal di-PHK.

Ekonom Biaya Tinggi
Saling beradu-alasan antara buruh dan pengusaha memang sudah menjadi hal rutin setiap kali ada tuntutan kenaikan upah pekerja. Ironisnya, persoalan ini juga kerap tak pernah selesai di jagad Indonesia ini. Baik pengusaha maupun buruh mempunyai landasan pemikiran serta alasan yang yang sama-sama logis dan benar. Jadi, sudah saatnya kedua komponen penting dalam membangun produktivitas nasional ini menjalin hubungan yang baru dan dinamis.

Dalam wawasan manajemen, hubungan buruh dan pengusaha bukanlah dua seteru yang saling melindungi kepentingan masing-masing. Sejatinya, keduanya terikat hubungan saling menyokong (interdependent co arising) yang berdimensi jangka panjang. Hubungan jangka panjang keduanya berarti hubungan saling menopang, menguatkan, dan menumbuhkan antara satu dengan yang lain.

Dalam konteks jangka panjang, hubungan yang tak harmonis pasti tak membuat perusahaan berkembang, stagnasi. Bagaimanapun kualitas produk bergantung kepada kompetensi buruh. Paradigma sekarang pun mengatakan bahwa buruh bukan lagi sekadar pekerja kasar. Buruh atau pekerja adalah pemain utama untuk kesuksesan perusahaan. Kalau perusahaan ingin terus eksis dan bersaing di percaturan global, kompetensi buruh harus terus ditingkatkan.

Buruh yang berkompetensi (knowledge worker) bernilai tinggi bagi hidup, tumbuh, dan majunya perusahaan. Keberadaan para pekerja yang berketrampilan tinggia akan mampu melejitkan profitabilitas perusahaan. Kalau perusahaan ingin bertahan dari pesaing yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, maka keberadaan pekerja berkompetensi menjadi keniscayaan.

Perusahaan yang berkelas pasti akan terus memoles kompetensi karyawan hingga menjadi aset berharga. Di tengah pesaingan global, kualitas produk harus terus dipacu. Produk lama harus terus-menerus dimodifikasi dan diberi nilai tambah (added value) agar dapat mempertahankan posisinya. Apalagi, pasar kian liberal, tak ada lagi proteksi dan monopoli. Berbagai produk lintas negara bebas meramaikan pasar dalam negeri. Kalau perusahaan tak mampu memberi nilai tambah pada produknya, maka ancaman kematian akan segera berada di depan mata.

Makanya menciptakan nilai tambah produk tak dapat dipisahkan dengan kualitas dan kompetens  pekerja. Nilai tambah produk hanya akan muncul dari tenaga kerja yang memiliki inovasi dan kreatifitas yang mumpuni. Karena itu, dalam sudut pandang manajemen sumber daya manusia (SDM), pekerja memiliki kedudukan yang tinggi dibandingkan dengan faktor produksi yang lain. Jika pekerja dikelola dengan manusiawi, disuplai kebutuhannya secara layak, dikembangkan potensi, dan diangkat derajatnya, maka dari sanalah tercipta daya saing dan keuntungan bagi kentungan bagi perusahaan.

Di Indonesia, pekerja masih identik dengan beban perusahaan, sebuah komponen perusahaan berbiaya tinggi, high cost. Itulah makanya perseteruan antara buruh dan pengusaha kerap terjadi di negeri ini. Pengusaha berkeinginan para pekerja/karyawan bekerja sebaik- baiknya, dengan produktivitas setinggi-tingginya, sementara pekerja merasa mereka dieksploitasi karena upah yang mereka peroleh dari perusahaan sangat minim.

Coba saja sejenak kita tengok para pekerja yang bekerja di pabrikpabrik. Amatlah jarang atau tak ada sama sekali langkah-langkah pengusaha yang bekemauan mengupgread kemampuan pekerjanya itu. Sepanjang waktu, kemampuan buruh begitu-begitu saja dan gajinya pun diplot tak pernah berubah sepanjang waktu.

Bercermin dari hasil survei Forum Ekonomi Dunia (2010), tampak jelas bahwa komponen biaya pekerja terbukti hanya 9-12% dari keseluruhan ongkos produksi. Bandingkan dengan komponen biaya bahan bakar yang mencapai 30-50%, listrik 20-30%, dan pungutan liar yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi malah bisa mencapai 19-24%. Seandainya ekonomi biaya tinggi ini bisa diberantas, pasti ada sejumlah uang yang dapat dialokasikan untuk menaikkan UMP para pekerja sebagaimana yang dituntut selama ini.

Penciptaan Iklim Usaha

Di tengah persaingan global sudah saatnya buruh dan pengusaha bersatu. Bukan gontok-gontokkan seperti sekarang. Dunia usaha harus rela mengalokasikan sebagian dana untuk peningkatan kompetensi buruh. Sebaliknya, para pekerja harus berkerja keras dengan menciptakan produk inovatif yang dihasilkan perusahaannya. Di sisi lain, pemerintah tak perlu terlalu memaksa diri untuk memasuki pusaran konflik buruh dan pengusaha.

Pemerintah harus fokus saja pada upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif, pemberantasan pungutan liar dan penegakan hukum umumnya, pemberantasan korupsi, dan pembangunan infrastruktur yang selama ini masih menjadi kendala serius. Jika iklim usaha di Indonesia kian kondusif dan bersih dari praktik pungutan liar yang membebani keuangan perusahan, setidaknya akan ada penghematan biaya hingga 24% yang dapat dialokasikan bagi UMP.

Sementara itu, 26% lainnya bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual produk. Percayalah, dengan produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah, pasar tak akan segan menyerapnya dengan harga berapa pun. Dengan begitu, dunia usaha, pemerintah, dan para pekerja pun tak lagi disibukkan oleh urusan kenaikan UMP.





Sumber : investor.co.id

No comments:

Post a Comment