Monday, November 11, 2013

UMK Tangsel Mesti Didasarkan Kebutuhan Hidup 2014

Buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berpatokan penentuan UMK Kota Tangsel sebesar Rp 3.005.161 adalah berdasarkan kepada pengalaman tahun 2012 dimana kebutuhan harga barang yang tidak menentu dan bergerak naik cukup cepat.

Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tas Sandang dan Kulit (SPTSK)  PT Indorama, Caska, UMK yang diinginkan pihak buruh tersebut masih dalam tahap wajar.
Dikatakan Caska, nilai UMK memang harus besar karena kebutuhan hidup di tahun 2014 kan sifatnya fluktuatif. Bila hitung-hitungan masih berdasarkan tahun 2013 tentu akan merugikan pihak buruh.

“Ini kan UMK untuk diterapkan pada 2014, bila hitungannya masih tahun 2013 tentu merugikan kita,” urainya.

Ia juga menyinggung nilai KHL sebagai barometer penetapan UMK yang masih menggunakan 60 item komponen kebutuhan. Seharusnya bila mengikuti kebutuhan buruh tidak 60 item tetapi 80 item.

Ada beberapa komponen yang tidak diikutsertakan dalam menghitung KHL, diantaranya biaya air, akomodasi rekreasi hingga menghadiri persepsi pernikahan. Menurutnya keperluan akan hal itu juga harusnya diperhatikan pengusaha.
Pleno penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung sejak Jumat (08/11/2013) pagi menemui jalan buntu. Dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel yang tak menemui kata sepakat, akhirnya menunda pleno hingga Senin (11/11/2013).

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Purnama Wijaya, pleno lanjutan hari Senin (11/11/2013) nanti akan digelar selepas zuhur.
Sebelumnya, pleno penetapan UMK dari kubu buruh menghendaki adanya kenaikan UMK sebesar 3.050.161 atau 34,5 persen dari jumlah KHL yang sudah disepakati Depeko Kota Tangsel sebesar Rp 2.226.540.

"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap kekeuh UMK sama dengan angka KHL, yakni Rp 2.226.540," ujar Purnama.

Karena masing-masing pihak bertahan dengan pendiriannya, akhirnya penetapan UMK Kota Tangsel belum menemui titik terang. 

Buruh dan pengusaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sama-sama ngotot untuk memperjuangkan besaran nilai UMK yang lebih berpihak kepada kelompok mereka. UMK Kota Tangsel akan ditetapkan dalam pleno terakhir Jumat (08/11/2013).
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menolak hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) soal penetapan KHL Kota Tangsel 2013 sebesar Rp 2.226.540. Dalam rapat pleno Depeko nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangsel 2013, yang akan menjadi penentu Upah Minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp2.226.540.
Sementara, sejumlah pegusaha di Kota Tangsel mengaku keberatan dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah ditetapkan yakni, sebesar Rp 2.226.540 itu. Akibat besaran KHL ini
pengusaha terancam gulung tikar.



sumber : bantenhits.com

No comments:

Post a Comment