Buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berpatokan penentuan UMK
Kota Tangsel sebesar Rp 3.005.161 adalah berdasarkan kepada pengalaman
tahun 2012 dimana kebutuhan harga barang yang tidak menentu dan bergerak
naik cukup cepat.
Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK)
Serikat Pekerja Tas Sandang dan Kulit (SPTSK) PT Indorama, Caska, UMK
yang diinginkan pihak buruh tersebut masih dalam tahap wajar.
Dikatakan Caska, nilai UMK memang harus besar karena kebutuhan hidup
di tahun 2014 kan sifatnya fluktuatif. Bila hitung-hitungan masih
berdasarkan tahun 2013 tentu akan merugikan pihak buruh.
“Ini kan UMK untuk diterapkan pada 2014, bila hitungannya masih tahun 2013 tentu merugikan kita,” urainya.
Ia
juga menyinggung nilai KHL sebagai barometer penetapan UMK yang masih
menggunakan 60 item komponen kebutuhan. Seharusnya bila mengikuti
kebutuhan buruh tidak 60 item tetapi 80 item.
Ada beberapa
komponen yang tidak diikutsertakan dalam menghitung KHL, diantaranya
biaya air, akomodasi rekreasi hingga menghadiri persepsi pernikahan.
Menurutnya keperluan akan hal itu juga harusnya diperhatikan pengusaha.
Pleno penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) yang berlangsung sejak Jumat (08/11/2013) pagi menemui jalan
buntu. Dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel yang tak menemui kata
sepakat, akhirnya menunda pleno hingga Senin (11/11/2013).
Menurut
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kota Tangsel Purnama Wijaya, pleno lanjutan hari Senin (11/11/2013)
nanti akan digelar selepas zuhur.
Sebelumnya, pleno penetapan UMK dari kubu buruh menghendaki adanya
kenaikan UMK sebesar 3.050.161 atau 34,5 persen dari jumlah KHL yang
sudah disepakati Depeko Kota Tangsel sebesar Rp 2.226.540.
"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap kekeuh UMK sama dengan angka KHL, yakni Rp 2.226.540," ujar Purnama.
Karena masing-masing pihak bertahan dengan pendiriannya, akhirnya penetapan UMK Kota Tangsel belum menemui titik terang.
Buruh
dan pengusaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sama-sama ngotot
untuk memperjuangkan besaran nilai UMK yang lebih berpihak kepada
kelompok mereka. UMK Kota Tangsel akan ditetapkan dalam pleno terakhir
Jumat (08/11/2013).
Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menolak hasil rapat pleno Dewan
Pengupahan Kota (Depeko) soal penetapan KHL Kota Tangsel 2013 sebesar Rp
2.226.540. Dalam rapat pleno Depeko nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Kota Tangsel 2013, yang akan menjadi penentu Upah Minimum kota (UMK)
2014 sebesar Rp2.226.540.
Sementara, sejumlah pegusaha di Kota Tangsel mengaku keberatan dengan
nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah ditetapkan yakni, sebesar
Rp 2.226.540 itu. Akibat besaran KHL ini
pengusaha terancam gulung tikar.
sumber : bantenhits.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment