Wednesday, November 13, 2013

Upah Rp2,4 Juta, Apa Saja Kebutuhan Buruh?

Salah satu anggota Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dari pihak buruh, Dedi Hartono, menyayangkan adanya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai upah minimun provinsi (UMP) sebesar Rp2.441.000.

Menurut Dedi, ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 7 November 2013, upah minimum yang ditetapkan beberapa waktu lalu tersebut belum mencukupi kebutuhan para pekerja. 

"Misalnya untuk makan yang murah, buruh harus mengeluarkan biaya Rp6 ribu," kata Dedi.

Untuk kebutuhan pangan, dia mengatakan, buruh perlu makan tiga kali sehari. Apabila biaya makan dikali dengan kebutuhan makan per hari selama sebulan, akan diperoleh biaya sebesar Rp540 ribu.

Kemudian, untuk transportasi, Dedi mengacu pada ongkos transportasi di Jakarta. Misalnya, seorang buruh memerlukan ongkos Rp3 ribu untuk sekali naik angkutan umum. Untuk pulang pergi, dia harus merogoh kocek Rp6 ribu. Apabila dikalikan sebulan, biaya ongkos mencapai Rp180 ribu.

Sementara itu, dia melanjutkan, biaya lainnya adalah sewa tempat tinggal. Rata-rata biaya sewa tempat tinggal di Jakarta berkisar Rp800 ribu-Rp1 juta per bulan. Apabila semuanya dijumlahkan, total biaya sebesar Rp1,72 juta.

Sebenarnya masih ada sisa sebesar Rp721 ribu. Namun, Dedi mempertanyakan, dengan sisa upah seperti itu, apakah masih bisa mencukupi kebutuhan lainnya atau tidak.

"Jadi, apakah cukup upah ini untuk buruh di Jakarta?" tanya dia.

Dedi mengatakan, sebenarnya upah minimum Rp2,4 juta itu untuk buruh yang belum menikah. "Upah ini sebenarnya ditujukan untuk buruh yang belum menikah, yang usia kerjanya 0-1 tahun," kata dia.

Dia tidak menampik bahwa buruh sering mendapat kesulitan keuangan dengan upah yang mereka terima. "Ada yang kerja sambilan jadi tukang ojek setelah pulang kerja. Bahkan, ada juga yang meminjam uang kepada rentenir untuk menutup biaya hidupnya," tuturnya.




Sumber : vivanews.com

No comments:

Post a Comment