Wednesday, November 13, 2013

Pemkab Madiun Usulkan UMK 2014 Jadi Rp 1.040.000

Pemkab Madiun telah mengusulkan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.040.000,00. Jumlah tersebut naik dibanding UMK 2013 yakni sebesar Rp 915.000.

"Usulan tersebut sudah masuk ke Pemprov Jatim pada bulan Oktober 2013 lalu dan saat ini sedang menunggu pembahasannya, apakah disetuhui atau tidak," ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Madiun, Suyadi, Senin (4/11/2013).

Suyadi mengatakan, usulan UMK tahun 2014 tersebut, sudah sesuai dengan rumusan dan hasil surfei tim yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah yang dilakukan di empat pasar tradiosional yang ada di Kabupaten Madiun.

"Jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil surfei yang kita lakukan di pasar Caruban, Dolopo, Pagotan dan pasar Sukolilo Kecamatan Jiwan. Dan memang ada kenaikan yang cukup besar dibanding UMK tahun 2013," ucapnya.

Tingginya kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) menurut Suyadi dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok. Serta naiknya harga sewa kamar tinggal yang dulunya berkisar Rp 50.000 kini sudah mencapai Rp 100.000.

"Terlebih untuk item rumah sewa. Jika sebelumnya masih dikisaran Rp50.000 per bulan, namun saat ini sudah mencapai Rp 100 ribu lebih. Hal itu belum termasuk kebutuhan pokok lainnya yang juga naik," terang Suyadi.

Pihaknya yakin usulan tersebut akan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, karena besaran tersebut merupakan kesepakatan yang telah dilakukan antara Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun dengan pemda setempat.

Suyadi menambahkan, setelah ditetapkan oleh gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya. Pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan.

"Jika melihat besaran kenaikan UMK yang diusulkan, kemungkinan akan banyak perusahaan yang mengajukan keberatan atau penangguhan. Perusahaan dapat mengajukan penangguhan sesuai prosedur yang ada," kata dia.




Sumber : beritajatim.com

No comments:

Post a Comment