Pemkab Madiun telah mengusulkan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014
ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.040.000,00. Jumlah tersebut naik
dibanding UMK 2013 yakni sebesar Rp 915.000.
"Usulan tersebut
sudah masuk ke Pemprov Jatim pada bulan Oktober 2013 lalu dan saat ini
sedang menunggu pembahasannya, apakah disetuhui atau tidak," ujar Kepala
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Madiun, Suyadi,
Senin (4/11/2013).
Suyadi mengatakan, usulan UMK tahun 2014
tersebut, sudah sesuai dengan rumusan dan hasil surfei tim yang terdiri
dari perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah yang dilakukan di empat
pasar tradiosional yang ada di Kabupaten Madiun.
"Jumlah tersebut
sudah sesuai dengan hasil surfei yang kita lakukan di pasar Caruban,
Dolopo, Pagotan dan pasar Sukolilo Kecamatan Jiwan. Dan memang ada
kenaikan yang cukup besar dibanding UMK tahun 2013," ucapnya.
Tingginya
kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) menurut Suyadi dipengaruhi
beberapa faktor. Diantaranya naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok.
Serta naiknya harga sewa kamar tinggal yang dulunya berkisar Rp 50.000
kini sudah mencapai Rp 100.000.
"Terlebih untuk item rumah sewa.
Jika sebelumnya masih dikisaran Rp50.000 per bulan, namun saat ini sudah
mencapai Rp 100 ribu lebih. Hal itu belum termasuk kebutuhan pokok
lainnya yang juga naik," terang Suyadi.
Pihaknya yakin usulan
tersebut akan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, karena besaran
tersebut merupakan kesepakatan yang telah dilakukan antara Dewan
Pengupahan Kabupaten Madiun dengan pemda setempat.
Suyadi
menambahkan, setelah ditetapkan oleh gubernur, Dinas Tenaga Kerja
masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK
tersebut kepada perusahaan di daerahnya. Pihak perusahaan diberikan
waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan.
"Jika
melihat besaran kenaikan UMK yang diusulkan, kemungkinan akan banyak
perusahaan yang mengajukan keberatan atau penangguhan. Perusahaan dapat
mengajukan penangguhan sesuai prosedur yang ada," kata dia.
Sumber : beritajatim.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment