Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menanggapi dikabulkannya gugatan buruh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Sofjan, perusahaan yang mampu tentu harus mengikuti putusan
PTUN. Namun, dirinya tidak yakin terhadap perusahaan yang tidak mampu
membayar Rp 2,2 juta akan tetap menjalankan usaha di Indonesia.
Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait tujuh Surat Keputusan
izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk
menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2
juta.
"Saya selalu katakan kepada perusahaan yang bisa bayar tinggi supaya
bayar sesuai UMP. Perusahaan yang kecil, menengah dan padat karya tentu
berbeda dengan perusahaan yang mampu bayar upah sesuai UMP," kata
Sofjan, Jumat (8/11/2013).
Sofjan menuturkan, bisa saja perusahaan yang kalah di PTUN tidak
mampu membayar upah sesuai UMP. Lalu memindahkan usahanya ke luar
Indonesia. "Buruh mau apa kalau perusahaan yang tidak mampu bayar itu
pergi dari Indonesia. Buruh bahkan akan kehilangan pekerjaan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan buruh
terkait tujuh SK izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat
Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP)
2013 sebesar Rp 2,2 juta.
Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk
PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung
Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star
Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega
Sari (garmen).
Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan menghukum para tergugat dalam
hal ini Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK membayar biaya
perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment