hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi seluruh 38 bupati/walikota
se-Jatim untuk menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
tahun 2014 ke Gubernur Jatim.
Meski memasuki hari terakhir, tapi
informasi yang disampaikan Disnakertransduk Provinsi Jatim menunjukkan
jika saat ini baru 33 kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyerahkan
usulan UMK ke Gubernur. Sedangkan, lima daerah masih membandel.
"Sekarang
sudah masuk 33 kabupaten/kota, masing kurang lima daerah lagi. Kami
akan tunggu hingga sore nanti. Kelima daerah itu adalah Gresik,
Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Jember," kata
Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Hary Soegiri kepada beritajatim.com,
Selasa (12/11/2013).
Dewan Pengupahan Provinsi Jatim hingga saat
ini baru menerima 33 usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari
seluruh wilayah yang ada. Padahal batas akhir penyerahan usulan UMK
adalah tanggal 12 November 2013.
Seluruh usulan ini selanjutnya
akan dibahas di internal Dewan Pengupahan Provinsi untuk selanjutnya
diusulkan ke Gubernur Jatim Soekarwo agar disahkan dan diumumkan.
Menurut
Hary, batas akhir penetapan UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku
adalah pada 21 November 2013 atau 40 hari sebelum pemberlakuan UMK pada 1
Januari 2014.
Sumber : beritajatim.com
No comments:
Post a Comment