Wednesday, November 13, 2013

Lima Daerah Belum Usulkan UMK 2014!

hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi seluruh 38 bupati/walikota se-Jatim untuk menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 ke Gubernur Jatim.

Meski memasuki hari terakhir, tapi informasi yang disampaikan Disnakertransduk Provinsi Jatim menunjukkan jika saat ini baru 33 kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyerahkan usulan UMK ke Gubernur. Sedangkan, lima daerah masih membandel.

"Sekarang sudah masuk 33 kabupaten/kota, masing kurang lima daerah lagi. Kami akan tunggu hingga sore nanti. Kelima daerah itu adalah Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Jember," kata Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Hary Soegiri kepada beritajatim.com, Selasa (12/11/2013).

Dewan Pengupahan Provinsi Jatim hingga saat ini baru menerima 33 usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari seluruh wilayah yang ada. Padahal batas akhir penyerahan usulan UMK adalah tanggal 12 November 2013.

Seluruh usulan ini selanjutnya akan dibahas di internal Dewan Pengupahan Provinsi untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jatim Soekarwo agar disahkan dan diumumkan.

Menurut Hary, batas akhir penetapan UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah pada 21 November 2013 atau 40 hari sebelum pemberlakuan UMK pada 1 Januari 2014.



Sumber : beritajatim.com

No comments:

Post a Comment