Allahuakbar, takbir membahana di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, siang ini, Kamis (07/11). Kumandang
takbir itu menyambut kekalahan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang
digugat buruh di PTUN.
Majelis hakim PTUN telah mengabulkan permohonan buruh terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di sejumlah perusahaan.
Ketua
majelis hakim PTUN, Husban, menyatakan bahwa majelis mengabulkan
sebagian gugatan penggungat (buruh), dan memerintahkan tergugat (Jokowi)
untuk memenuhi keinginan penggugat. Selain itu, Jokowi diwajibkan
mencabut SK penangguhan pelaksanaan UMP itu.
Dengan putusan
majelis hakim itu, tujuh perusahaan yang selama ini masih menggaji para
buruh Rp1,9 juta, harus membayar buruh sesuai dengan UMP 2013, yakni
Rp2,2 juta.
Perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP itu
di antaranya adalah PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT
Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT
Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT
Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae
Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT
Winners International.
Terkait keputusan itu, pihak Pemprov DKI, yang diwakili Biro Hukum Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan upaya banding.
Sumber : suaranews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment