Gubernur Jatim Soekarwo mengaku pusing tujuh keliling mengurusi masalah
upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim tahun 2014. Ini karena ada
dua daerah, yakni Gresik dan Kabupaten Pasuruan, yang usulan UMK-nya
melebihi Surabaya sebesar 2,2 juta.
"Jujur, saya pusing soal UMK
itu. Bagaimana kemudian dewan pengupahan di Gresik dan Kabupaten
Pasuruan memutuskan UMK lebih tinggi dari Surabaya. Ini karena mereka
survei sendiri-sendiri, seharusnya mengacu pada survei BPS," tegas Pakde
kepada beritajatim.com usai menghadiri resepsi Hari Kesehatan Nasional
(HKN) ke-49 di kantor Dinkes Provinsi Jatim, Rabu (13/11/2013).
Menurut
Pakde, jika dalam usulan UMK yang diajukan daerah itu hanya
ditandatangani unsur pemerintah dan buruh saja, gubernur menegaskan
tidak menyetujui dan dikembalikan ke daerah itu. "Saya kembalikan kalau
UMK nggak diteken unsur pengusaha atau Apindo. Meski begitu, Apindo juga
harus tunduk pada hasil survei para ahli ekonomi kalau memang kenaikan
UMK tidak berdampak pada cost produksi," tukasnya.
Pakde
membenarkan, memang tidak ada aturannya kalau Surabaya harus lebih
tinggi UMK-nya dibandingkan daerah lainnya di ring I. "Tetapi normanya,
mosok upah di Surabaya lebih murah dibandingkan daerah lainnya. Saya
minta pakai survei BPS," imbuhnya.
Informasi yang disampaikan
Disnakertransduk Provinsi Jatim menunjukkan jika saat ini baru 33
kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyerahkan usulan UMK ke Gubernur.
Sedangkan, lima daerah masih membandel.
"Sekarang sudah masuk 33
kabupaten/kota, masing kurang lima daerah lagi. Kami akan tunggu hingga
sore nanti. Kelima daerah itu adalah Gresik, Sidoarjo, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Jember," kata Kadisnakertransduk
Provinsi Jatim Hary Soegiri kepada beritajatim.com, Selasa (12/11/2013)
kemarin.
Sumber : beritajatim.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment