Wednesday, November 13, 2013

Mari kita belajar Pengupahan bung, jadilah buruh yg cerdas

Beberapa bulan terakhir, ramai di media masa tentang demo buruh untuk menuntut upah minimum yang lebih tinggi. Ini bertepatan dengan periode penentuan upah minimum di Indonesia yang dilakukan di setiap akhir tahun. Proses negosiasi antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah selalu menarik untuk disimak. Hal ini mengingat adanya kepentingan yang bertolak belakang antara pekerja/buruh dengan Pengusaha.


Pekerja/buruh selaku berusaha menuntut upah yang tinggi agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi, sementara pengusaha berusaha menekan upah rendah agar dapat memperbesar selisih keuntungan.
Apa itu upah minimum?
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap (Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999).
Upah Pokok adalah gaji pokok yang dibayarkan kepada pekerja dan diatur dalam kontrak kerja, atau biasa disebut dengan basic sallary . Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran diberikan secara tetap dan teratur untuk pekerja dan keluarganya, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau prestasi.
Pengusaha / perusahaan dilarang membayar upah kepada pekerja lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan. Apabila ternyata upah yang disepakati lebih rendah dibandingkan upah minimum yang berlaku, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( UU Ketenagakerjaan 13/2003 pasal 90-91).

Mengapa harus ditetapkan upah minimum?
Salah satu alasan ditetapkannya upah minimum adalah sebagai jaring pengaman sosial untuk memastikan upah tidak semakin merosot, serta mempersempit kesenjangan ekonomi.
Peningkatan upah minimum akan meningkatkan daya beli masyarakat yang turut mendorong konsumsi dan ekonomi

Apa perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK) , dan Upah Minimum Sektoral (UMS)?
Kemampuan ekonomi suatu perusahaan berbeda antar satu daerah dengan daerah lain dan juga antara satu industri dengan industri lain. Sebagai contoh perusahaan telekomunikasi di DKI Jakarta cenderung memiliki kemampuan ekonomi yang lebih untuk memberikan upah kepada pekerjanya bila dibandingkan dengan perusahaan garmen di Majalengka. Menyamakan upah tanpa mempertimbangkan industri dan daerah dapat menyebabkan ketidakadilan baik untuk pengusaha maupun pekerja, oleh karena itu upah dibedakan berdasarkan lokasi dan sektor usahanya.
Upah Minimum Propinsi (UMP) berbeda antara satu propinsi dengan yang lain. UMP DKI Jakarta berbeda dengan UMP Kalimantan Selatan. Hal yang sama berlaku antara satu kota dengan kota yang lain Upah Minimum Kota (UMK) Tanggerang berbeda dengan UMK Bekasi. Upah Mimimum Sektor (UMS) pertambangan berbeda dengan UMS perkebunan.
Dalam urutan besaran upah, UMS lebih besar dibandingkan UMK, dan UMK lebih besar dibandingkan UMP. Atau dengan kata lain: UMS >UMK> UMP. Bila Provinsi tersebut telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), maka yang berlaku adalah UMSP Provinsi tersebut. Tetapi bila Provinsi belum memiliki UMSP maka yang berlaku adalah Upah Minimum Propinsi (UMP). Begitu juga bila sudah ada UMSK maka yang berlaku adalah UMSK, dan bukan UMK.

Bagaimana Proses penentuan UMP dari awal sampai pengesahan?
Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan mendengarkan saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan teridiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. Gubernur menetapkan UMP & UMK setelah mendengarkan usulan dari Dewan Pengupahan. UMP ditetapkan gubernur 60 hari sebelum 1 Januari, UMK ditetapkan 40 hari sebelum 1 Januari.
Untuk menetapkan usulan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Komponen tersebut antara lain seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, biaya rekreasi dll. Agar dapat mendapat harga "sebenarnya" maka dewan pengupah biasanya melakukan survey langsung kepasar tradisional dan melakukan tawar menawar untuk komponen KHL. Pasar yang dipilih umumnya juga bukan pasar induk atau swalayan namun pasar tradisional yang umumnya memang dikunjungi oleh pekerja.
Perlu diperhatikan secara mendasar KHL dihitung dengan kebutuhan hidup layak untuk seorang pekerja lajang. Jadi memang belum memperhitungkan kebutuhan hidup apabila pekerja tersebut berkeluarga. Inilah kemudian menjadi salah satu pemicu keberatan dari rekan-rekan buruh yang menginginkan upah lebih tiggi.
Selain KHL, Dewan Pengupah dapat juga memperhitungan aspek lain dalam memberikan rekomendasi upah diantaranya seperti pertumbuhan ekonomi daerah, pertumbuhan produktivitas daerah, usaha yang paling tidak mampu (marginal) dan pasar kerja daerah

Bagaimana proses perhitungan biaya perusahaan dalam mengantisipasi kenaikan upah minimum?
Naiknya upah minimum secara langsung akan menaikkan biaya operasional perusahaan, namun yang perlu diperhatikan kenaikan upah minimum pada level gaji terendah akan dapat menyamai gaji karyawan pada level satu tingkat lebih tinggi (karyawan lain yang sebelumya sudah masuk terlebih dahulu). Hal ini dapat menyebabkan ketidak puasan pada karyawan yang sebelumya sudah masuk terlebih dahulu karena disamakan dengan gaji karyawan yang baru masuk dengan upah minimum. hal ini menyebabkan perusahaan meninjau ulang struktur penggajian karyawan beberapa level diatas upah minimum. Kenaikan struktur ini dikenal dengan upah sundulan.
Untuk mengantisipasi upah sundulan ini perusahaan umumnya dapat melakukan 2 hal:
Kenaikan upah diberikan dalam persentase yang sama bagi seluruh level gaji. sehingga rasio perbedaaan antara level gaji tetap, dan tidak akan menimbulkan kecumburuan, namun cara ini umumnya paling memberatkan bagi perusahaan.
Upah terendah naik sesuai dengan persentase kenaikan Upah Minimum, dan level upah diatasnya juga ikut naik namun dengan persentase yang lebih kecil dibandingkan kenaikan upah minimum, sehingga rasio antara upah terendah dan level gaji diatasnya menjadi lebih sempit.

Apa yang dapat dilakukan perusahaan bila ternyata tidak mampu membayar upah minimum?
Bila perusahaan / pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui disnakertrans setempat berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan (harus dengan persetujuan pekerja). Detail penangguhan ini dapat dilihat pada Kepmenakertans 231/2003.
Bila merasa perlu Gubernur dapat meminta pembuktian ketidakmampuan keuangan perusahaan, berdasarkan laporan keuangan yang di audit oleh auditor publik.
Terhadap permohonan penangguhan upah minimum dari perusahaan, Gubernur akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Apabila penangguhan upah minimum disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan
Bagi kawan2 d grup...mumpung msh anget..yu belajar menganalisa fenomena inpres no.9/2013 dan disusul dg kepmem no.7/2013.
Bg yg mau nambah wawasan, silahkan baca2. Urutan mbacanya dr :
1. Permen no.1/1999
2. Kepmen 226/2000
3. Kepres 107/2004
4. Inpres no.9/2013 dan,
5. Kepmen no.7/2013.
Mudah2an kawan2 menemukan hal yg aneh, tapi nyata.


Tulisan : Iwan cek Kurniawan 
di Info Buruh Bergerak

No comments:

Post a Comment