Beberapa bulan terakhir, ramai di media masa tentang demo buruh untuk
menuntut upah minimum yang lebih tinggi. Ini bertepatan dengan periode
penentuan upah minimum di Indonesia yang dilakukan di setiap akhir
tahun. Proses negosiasi antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi
pemerintah selalu menarik untuk disimak. Hal ini mengingat adanya
kepentingan yang bertolak belakang antara pekerja/buruh dengan
Pengusaha.
Pekerja/buruh selaku berusaha menuntut upah yang
tinggi agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi, sementara pengusaha
berusaha menekan upah rendah agar dapat memperbesar selisih
keuntungan.
Apa itu upah minimum?
Upah Minimum adalah upah
bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap
(Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999).
Upah Pokok adalah
gaji pokok yang dibayarkan kepada pekerja dan diatur dalam kontrak
kerja, atau biasa disebut dengan basic sallary . Tunjangan tetap adalah
suatu pembayaran diberikan secara tetap dan teratur untuk pekerja dan
keluarganya, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau prestasi.
Pengusaha / perusahaan dilarang membayar upah kepada pekerja lebih
rendah dari upah minimum yang ditetapkan. Apabila ternyata upah yang
disepakati lebih rendah dibandingkan upah minimum yang berlaku, maka
kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( UU
Ketenagakerjaan 13/2003 pasal 90-91).
Mengapa harus ditetapkan upah minimum?
Salah satu alasan ditetapkannya upah minimum adalah sebagai jaring
pengaman sosial untuk memastikan upah tidak semakin merosot, serta
mempersempit kesenjangan ekonomi.
Peningkatan upah minimum akan meningkatkan daya beli masyarakat yang turut mendorong konsumsi dan ekonomi
Apa perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK) , dan Upah Minimum Sektoral (UMS)?
Kemampuan ekonomi suatu perusahaan berbeda antar satu daerah dengan
daerah lain dan juga antara satu industri dengan industri lain. Sebagai
contoh perusahaan telekomunikasi di DKI Jakarta cenderung memiliki
kemampuan ekonomi yang lebih untuk memberikan upah kepada pekerjanya
bila dibandingkan dengan perusahaan garmen di Majalengka. Menyamakan
upah tanpa mempertimbangkan industri dan daerah dapat menyebabkan
ketidakadilan baik untuk pengusaha maupun pekerja, oleh karena itu upah
dibedakan berdasarkan lokasi dan sektor usahanya.
Upah Minimum
Propinsi (UMP) berbeda antara satu propinsi dengan yang lain. UMP DKI
Jakarta berbeda dengan UMP Kalimantan Selatan. Hal yang sama berlaku
antara satu kota dengan kota yang lain Upah Minimum Kota (UMK)
Tanggerang berbeda dengan UMK Bekasi. Upah Mimimum Sektor (UMS)
pertambangan berbeda dengan UMS perkebunan.
Dalam urutan besaran
upah, UMS lebih besar dibandingkan UMK, dan UMK lebih besar dibandingkan
UMP. Atau dengan kata lain: UMS >UMK> UMP. Bila Provinsi
tersebut telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), maka
yang berlaku adalah UMSP Provinsi tersebut. Tetapi bila Provinsi belum
memiliki UMSP maka yang berlaku adalah Upah Minimum Propinsi (UMP).
Begitu juga bila sudah ada UMSK maka yang berlaku adalah UMSK, dan bukan
UMK.
Bagaimana Proses penentuan UMP dari awal sampai pengesahan?
Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan mendengarkan saran dan
pertimbangan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan teridiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh,
perguruan tinggi dan pakar. Gubernur menetapkan UMP & UMK setelah
mendengarkan usulan dari Dewan Pengupahan. UMP ditetapkan gubernur 60
hari sebelum 1 Januari, UMK ditetapkan 40 hari sebelum 1 Januari.
Untuk menetapkan usulan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan
survei pasar mengenai harga terhadap komponen Kebutuhan Hidup Layak
(KHL).Komponen tersebut antara lain seperti beras, minyak goreng, sabun
mandi, biaya rekreasi dll. Agar dapat mendapat harga "sebenarnya" maka
dewan pengupah biasanya melakukan survey langsung kepasar tradisional
dan melakukan tawar menawar untuk komponen KHL. Pasar yang dipilih
umumnya juga bukan pasar induk atau swalayan namun pasar tradisional
yang umumnya memang dikunjungi oleh pekerja.
Perlu diperhatikan
secara mendasar KHL dihitung dengan kebutuhan hidup layak untuk seorang
pekerja lajang. Jadi memang belum memperhitungkan kebutuhan hidup
apabila pekerja tersebut berkeluarga. Inilah kemudian menjadi salah satu
pemicu keberatan dari rekan-rekan buruh yang menginginkan upah lebih
tiggi.
Selain KHL, Dewan Pengupah dapat juga memperhitungan aspek
lain dalam memberikan rekomendasi upah diantaranya seperti pertumbuhan
ekonomi daerah, pertumbuhan produktivitas daerah, usaha yang paling
tidak mampu (marginal) dan pasar kerja daerah
Bagaimana proses perhitungan biaya perusahaan dalam mengantisipasi kenaikan upah minimum?
Naiknya upah minimum secara langsung akan menaikkan biaya operasional
perusahaan, namun yang perlu diperhatikan kenaikan upah minimum pada
level gaji terendah akan dapat menyamai gaji karyawan pada level satu
tingkat lebih tinggi (karyawan lain yang sebelumya sudah masuk terlebih
dahulu). Hal ini dapat menyebabkan ketidak puasan pada karyawan yang
sebelumya sudah masuk terlebih dahulu karena disamakan dengan gaji
karyawan yang baru masuk dengan upah minimum. hal ini menyebabkan
perusahaan meninjau ulang struktur penggajian karyawan beberapa level
diatas upah minimum. Kenaikan struktur ini dikenal dengan upah
sundulan.
Untuk mengantisipasi upah sundulan ini perusahaan umumnya dapat melakukan 2 hal:
Kenaikan upah diberikan dalam persentase yang sama bagi seluruh level
gaji. sehingga rasio perbedaaan antara level gaji tetap, dan tidak akan
menimbulkan kecumburuan, namun cara ini umumnya paling memberatkan bagi
perusahaan.
Upah terendah naik sesuai dengan persentase kenaikan
Upah Minimum, dan level upah diatasnya juga ikut naik namun dengan
persentase yang lebih kecil dibandingkan kenaikan upah minimum,
sehingga rasio antara upah terendah dan level gaji diatasnya menjadi
lebih sempit.
Apa yang dapat dilakukan perusahaan bila ternyata tidak mampu membayar upah minimum?
Bila perusahaan / pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, dapat
mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui disnakertrans setempat
berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan (harus dengan
persetujuan pekerja). Detail penangguhan ini dapat dilihat pada
Kepmenakertans 231/2003.
Bila merasa perlu Gubernur dapat meminta
pembuktian ketidakmampuan keuangan perusahaan, berdasarkan laporan
keuangan yang di audit oleh auditor publik.
Terhadap permohonan
penangguhan upah minimum dari perusahaan, Gubernur akan memberikan
persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan
Pengupahan Provinsi. Apabila penangguhan upah minimum disetujui,
Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama
12 bulan
Bagi kawan2 d grup...mumpung msh anget..yu belajar menganalisa fenomena inpres no.9/2013 dan disusul dg kepmem no.7/2013.
Bg yg mau nambah wawasan, silahkan baca2. Urutan mbacanya dr :
1. Permen no.1/1999
2. Kepmen 226/2000
3. Kepres 107/2004
4. Inpres no.9/2013 dan,
5. Kepmen no.7/2013.
Mudah2an kawan2 menemukan hal yg aneh, tapi nyata.
Tulisan : Iwan cek Kurniawan
di Info Buruh Bergerak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment