Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Barat
(KBB) 2014 antara perwakilan organisasi buruh dan pihak pengusaha yang
tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB, belum menemui
kata sepakat. Hingga hari ini, pembahasan UMK KBB berjalan deadlock.
Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) KBB, Aos
Kaosar mengatakan setelah dua kali pembahasan, Dewan Pengupahan belum
menemukan titik temu dengan perwakilan para buruh. Sebab, kedua belah
pihak antara pengusaha dan buruh tetap bersikukuh dengan angka UMK yang
diajukan masing-masing.
Menurut Aos, Apindo bersikukuh mengajukan
angka UMK 2014 sebesar Rp 1.563.967. Sedangkan perwakilan buruh
menginginkan UMK sebesar Rp 3.230.737.
"Masih belum ada titik
temu. Pengusaha menganggap angka yang diajukan buruh terlalu besar,
begitu pun sebaliknya. Buruh menilai angka yang diajuka pengusaha sangat
kecil," kata Aos saat ditemui di Kantor Dinsosnakertrans KBB, Jalan
Raya Batujajar, Rabu (13/11).
Sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment