Sektor usaha yang bergerak di bidang fashion design telah siap
menjalankan kebijakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kesiapan itu mengingat pendapatan fashion desainer dari hak kekayaan
intelektualnya mencapai dua kali lipat dari ongkos produksi fashion yang
dihasilkannya.
"Untuk fashion, mereka bilang sudah siap," ujar Direktur
Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian,
Euis Saedah, di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa
(12/11/2013).
Namun untuk sektor IKM lain, terutama pada skala
kecil, Euis mengaku masih banyak keberatan yang disampaikan padanya
terkait penetapan UMP tersebut. Hal ini karena sebagian besar IKM
tersebut berskala rumah tangga sehingga lebih banyak mengeluarkan biaya
produksinya sebagai social cost bukan production cost.
"Kalau
yang lain kebanyakan rumah tangga, mereka merekrut pekerjanya dari
masyarakat sekitar, yang pendidikannya rendah, bahkan menarik
mereka-mereka yang mantan narapidana," kata Euis.
Euis juga
menjelaskan, bila IKM skala kecil ini tetap dipaksakan untuk mengikuti
aturan UMP, maka dikhawatirkan berpengaruh terhadap harga jual produk
yang dihasilkan sehingga berpotensi menurunkan penjualan barangnya
tersebut.
"Terlaku kaku kalau mereka mengikuti UMP, nantinya malah
akan merepotkan. Belum lagi jualnya bagaimana, karena mereka kan harus
jual ke masyarakat yang kadang juga dari golongan menengah kebawah,"
ujar Euis.
Untuk itu, menurut Euis, khusus untuk IKM skala kecil
ini, penerapan UMP ini diharapkan bisa ditunda hingga IKM ini merasa
mampu untuk membayar upah kepada para pekerjanya sebesar apa yang telah
ditetapkan. "Untuk yang skala kecil ya di status kuo, kan masyarakat dan
pelaku IKM juga sama-sama membutuhkan," tutur Euis.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment