Sejumlah perusahaan asal Korea Selatan yang beroperasi di Kawasan
Berikat Nusantara, Jakarta Utara, berencana hengkang dari Indonesia,
menyusul pembatalan penangguhan upah minimum oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi kabar tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku tetap akan meneruskan perjuangannya
mendapatkan upah minimum bagi buruh DKI Jakarta, sebesar Rp 3,2 juta per bulan pada 2014.
Menurutnya,
ancaman hengkang selalu dilontarkan pihak-pihak yang ingin
melanggengkan kebijakan upah murah, termasuk Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
“Argumentasi ini
sudah dari 3 tahun yang lalu, dan yang ngomong selalu orangnya itu-itu
juga. Trionya itu kan Sofjan Wanandi, Ketua Umum Apindo, Sarman
Simanjorang Waketum Kadin DKI, satu lagi Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Trionya kan itu aja dari 3 tahun yang lalu,” kata Iqbal
dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2013).
Bahkan Iqbal
meragukan keterangan Sofjan yang menyebutkan tujuh perusahaan asal Korea
bakal relokasi ke Kamboja. Hal itu melihat pengalaman PT Sepatu Bata
Tbk yang pada tahun lalu dikabarkan tutup.
Namun, nyatanya tetap
beroperasi dan saat ini upah buruhnya justru membaik, dan tengah
membangun satu pabrik di Purwakarta. Iqbal membenarkan bahwa ketujuh
perusahaan itu meminta penangguhan upah minimum, meski pada akhirnya
diputuskan oleh PTUN.
“Berarti, dari pengadilan telah memutuskan
bahwa penangguhan itu adalah tidak sesuai dengan aturan makanya punya
kewajiban untuk membayar. Sekarang kalau dia bilang mau pindah ke mana,
sebut perusahan itu tiga saja, dan ke mana pindah,” ujarnya.
Seperti
diberitakan, Kamis, PTUN Jakarta membatalkan penangguhan UMP tahun 2013
di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT Kaho Indah Citra
Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star
Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT
Myungsung Indonesia. Sofjan mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN
Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah ingin hengkang dari
Indonesia.
”Kami sudah berusaha melobi Duta Besar Korea Selatan
agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun, keputusan PTUN itu
telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan itu, lanjut Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah buruh di sana lebih murah.
”Di Kamboja, upah buruh hanya 40 dollar AS per bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal menganggur,” katanya.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment