Wednesday, November 13, 2013

Buruh Cianjur Desak Usulan UMK 2014 Ditinjau Ulang

Usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2014 sebesar Rp1.140.000 tidak seimbang dengan kebutuhan. Bahkan bisa dikatakan nilai itu sangat tidak layak mengingat harga-harga kebutuhan saat ini begitu mahal.

"Kami menilai UMK di Cianjur sangat tidak layak. Lihat saja UMK tahun 2011 yang hanya sekitar Rp900 ribu, tahun 2012 sebesar Rp970.000, sekarang diusulkan sebesar Rp1.140.000. Padahal nilai kebutuhan sudah lebih dari angka segitu," ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, Rabu (13/11/2013).

Menurut Roy, berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Menteri, semestinya UMK Cianjur bisa mengacu pada UMK Kota Bogor maupun Sukabumi. Di Sukabumi saja, UMK sudah mencapai Rp1,6 juta.

"Mestinya UMK Cianjur setidaknya bisa mengimbangi UMK Sukabumi atau Bogor. Jangan dulu melihat UMK Purwakarta atau Karawang yang sudah di atas Rp2 juta. Itu saja dulu lihat UMK Sukabumi atau Bogor," terangnya.

Karena itu, Roy meminta agar usulan UMK Cianjur 2014 ditinjau ulang. Bahkan informasinya usulan UMK Cianjur dipending di tingkat provinsi. "Kabar yang kami terima usulan UMK Cianjur dipending karena SK Dewan Pengupahan dipertanyakan Dewan Pengupahan provinsi," terangnya.

Roy mengaku, pihaknya tak dilibatkan dalam merumuskan pembahasan UMK. Padahal, untuk membahas UMK itu mestinya mengacu pada 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Sangat sulit bagi pekerja Cianjur dengan nilai UMK sebesar itu," ujarnya.

Menurut Roy, diperlukan keseriusan dari Disnsosnakertrans mengintensifkan pengawasan hubungan pengusaha dan buruh. Dia melihat pihak pemerintah saat ini cenderung berpihak kepada pengusaha. "Hak-hak buruh harus diperhatikan seperti upah layak, jamsostek, maupun keselamatan kerja. Makanya usulan UMK itu kami nilai cacat hukum. Hari ini kami minta keputusannya," tuturnya.



Sumber : inilahkoran.com

No comments:

Post a Comment