Usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2014 sebesar
Rp1.140.000 tidak seimbang dengan kebutuhan. Bahkan bisa dikatakan nilai
itu sangat tidak layak mengingat harga-harga kebutuhan saat ini begitu
mahal.
"Kami menilai UMK di Cianjur sangat tidak layak.
Lihat saja UMK tahun 2011 yang hanya sekitar Rp900 ribu, tahun 2012
sebesar Rp970.000, sekarang diusulkan sebesar Rp1.140.000. Padahal nilai
kebutuhan sudah lebih dari angka segitu," ujar Ketua DPD Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, Rabu
(13/11/2013).
Menurut Roy, berdasarkan Undang Undang dan
Peraturan Menteri, semestinya UMK Cianjur bisa mengacu pada UMK Kota
Bogor maupun Sukabumi. Di Sukabumi saja, UMK sudah mencapai Rp1,6 juta.
"Mestinya
UMK Cianjur setidaknya bisa mengimbangi UMK Sukabumi atau Bogor. Jangan
dulu melihat UMK Purwakarta atau Karawang yang sudah di atas Rp2 juta.
Itu saja dulu lihat UMK Sukabumi atau Bogor," terangnya.
Karena
itu, Roy meminta agar usulan UMK Cianjur 2014 ditinjau ulang. Bahkan
informasinya usulan UMK Cianjur dipending di tingkat provinsi. "Kabar
yang kami terima usulan UMK Cianjur dipending karena SK Dewan Pengupahan
dipertanyakan Dewan Pengupahan provinsi," terangnya.
Roy
mengaku, pihaknya tak dilibatkan dalam merumuskan pembahasan UMK.
Padahal, untuk membahas UMK itu mestinya mengacu pada 60 item Kebutuhan
Hidup Layak (KHL). "Sangat sulit bagi pekerja Cianjur dengan nilai UMK
sebesar itu," ujarnya.
Menurut Roy, diperlukan keseriusan dari
Disnsosnakertrans mengintensifkan pengawasan hubungan pengusaha dan
buruh. Dia melihat pihak pemerintah saat ini cenderung berpihak kepada
pengusaha. "Hak-hak buruh harus diperhatikan seperti upah layak,
jamsostek, maupun keselamatan kerja. Makanya usulan UMK itu kami nilai
cacat hukum. Hari ini kami minta keputusannya," tuturnya.
Sumber : inilahkoran.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment