Wednesday, November 13, 2013

UMK 2014, Pengusaha Ontrog Pendopo Sukabumi

Pascademo buruh, kini giliran puluhan pengusaha ontrog Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2013) sekitar pukul 14:30 WIB.

Mereka menuntut bertemu dengan Bupati Sukabumi Sukmawijaya untuk melakukan klarifikasi terkait telah ditentukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp1.565.922.

"Kami datang ke sini secara spontan terkait dengan telah ditentukannya UMK 2014 oleh Pak Bupati Sukabumi kemarin," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi Rizal kepada wartawan, Rabu (13/11/2013).

Menurut Rizal kedatangan pihaknya sebagai pemberi upah para pekerja menemui Bupati Sukabumi untuk memperjuangkan masyarakat Sukabumi secara keseluruhan.

"Karena besaran UMK 2014 yang ditentukan terlalu memberatkan, karena tidak sesuai dengan kemampuan perusahaan," ujar pengusaha asal Sukabumi tersebut.

Kini puluhan pengusaha gabungan ini masih menunggu Bupati Sukabumi. Selain pengusaha asal Sukabumi juga terdapat pengusaha atau investor dari Korea, Thailand, dan India.



Sumber : inilahkoran.com

No comments:

Post a Comment