Pascademo buruh, kini giliran puluhan pengusaha ontrog Gedung
Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu
(13/11/2013) sekitar pukul 14:30 WIB.
Mereka menuntut
bertemu dengan Bupati Sukabumi Sukmawijaya untuk melakukan klarifikasi
terkait telah ditentukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar
Rp1.565.922.
"Kami datang ke sini secara spontan terkait dengan
telah ditentukannya UMK 2014 oleh Pak Bupati Sukabumi kemarin," kata
Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi Rizal kepada
wartawan, Rabu (13/11/2013).
Menurut Rizal kedatangan pihaknya
sebagai pemberi upah para pekerja menemui Bupati Sukabumi untuk
memperjuangkan masyarakat Sukabumi secara keseluruhan.
"Karena
besaran UMK 2014 yang ditentukan terlalu memberatkan, karena tidak
sesuai dengan kemampuan perusahaan," ujar pengusaha asal Sukabumi
tersebut.
Kini puluhan pengusaha gabungan ini masih menunggu
Bupati Sukabumi. Selain pengusaha asal Sukabumi juga terdapat pengusaha
atau investor dari Korea, Thailand, dan India.
Sumber : inilahkoran.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment