Wednesday, November 13, 2013

UMK Kota Mojokerto Diusulkan Rp1.165.000

Dewan Pengupahan Kota Mojokerto mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto tahun 2014 sebesar Rp1.165.000. Usulan tersebut masuk meja Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono untuk disahkan sebelum diusulkan ke Gubenur Jawa Timur, Soekarwo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto, Adnan mengatakan, UMK Kota Mojokerto tahun 2013 sebesar Rp1.040.000, tahun 2014 Dewan Pengupahan mengusulkan UMK sebesar Rp1.165.000. "Usulan Dewan Pengupahan naik 12 persen dari tahun lalu," ungkapnya, Kamis (07/11/2013).

Masih kata Adnan, saat ini Dewan Pengupahan tenggah membahas UMK Kota Mojokerto tahun 2014 dengan Walikota Mojokerto. Menurutnya, besaran UMK Kota Mojokerto tahun 2014 tergantung Walikota, pasalnya Walikota yang berwenang mengubah atau ditetapkan sebelum diusulkan ke Gubenur Jatim.

"Survei KHL Rp1.155.000 namun rapat pleno final Rp1.165.000. Usulan ini berdasarkan survei 60 item di tiga pasar yakni Pasar Tanjung Anyar, Surodinawan dan Magersari sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Namun pihak buruh menghendaki survei 84 item KHL, jika ada revisi kita bisa melaksanakan sesuai keinginan buruh," jelasnya.




Sumber : beritajatim.com

No comments:

Post a Comment