Dewan Pengupahan Kota Mojokerto mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK)
Mojokerto tahun 2014 sebesar Rp1.165.000. Usulan tersebut masuk meja
Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono untuk disahkan sebelum
diusulkan ke Gubenur Jawa Timur, Soekarwo.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto, Adnan mengatakan, UMK Kota
Mojokerto tahun 2013 sebesar Rp1.040.000, tahun 2014 Dewan Pengupahan
mengusulkan UMK sebesar Rp1.165.000. "Usulan Dewan Pengupahan naik 12
persen dari tahun lalu," ungkapnya, Kamis (07/11/2013).
Masih
kata Adnan, saat ini Dewan Pengupahan tenggah membahas UMK Kota
Mojokerto tahun 2014 dengan Walikota Mojokerto. Menurutnya, besaran UMK
Kota Mojokerto tahun 2014 tergantung Walikota, pasalnya Walikota yang
berwenang mengubah atau ditetapkan sebelum diusulkan ke Gubenur Jatim.
"Survei
KHL Rp1.155.000 namun rapat pleno final Rp1.165.000. Usulan ini
berdasarkan survei 60 item di tiga pasar yakni Pasar Tanjung Anyar,
Surodinawan dan Magersari sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Namun
pihak buruh menghendaki survei 84 item KHL, jika ada revisi kita bisa
melaksanakan sesuai keinginan buruh," jelasnya.
Sumber : beritajatim.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment