Wednesday, November 6, 2013

CV MML Siap Layani Gugatan Buruh

Manajemen CV Mundu Makmur Lestari (MML) siap melayani gugatan yang diajukan para buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini ditempuh berdasarkan anjuran Bupati Karanganyar dan instansi terkait.
Pabrik produsen mantel hujan tersebut dipastikan tak akan memperpanjang kontrak kerja para buruh. Kendati demikian, saat order mantel hujan meningkat pada musim penghujan, manajemen CV MML akan melakukan perekrutan karyawan baru sebanyak 75-100 karyawan. Syaratnya, para buruh yang berminat harus mengajukan permohonan dan mengikuti seleksi yang dilakukan perusahaan. “Mediasi dengan buruh hanya dilakukan saat sidang di PHI. Hal ini sesuai anjuran Bupati dan instansi terkait,” ujar kuasa hukum CV MML, Tukino kepada Solopos.com, Jumat (1/11/2013).
Pihaknya tak mempermasalahkan para buruh yang mengajukan gugatan ke PHI. Sebab, mediasi yang dilakukan antara manajemen CV MML dengan buruh selalu berakhir buntu. Karena itu, jalan satu-satunya untuk merampungkan persoalan tersebut yakni mediasi di PHI. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat panggilan dari PHI di Semarang.
Menurut Tukino, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu menghadapi sidang PHI termasuk berkas administrasi para buruh. “Silakan saja, kami siap melayani buruh yang menempuh jalur hukum. Kami masih menunggu surat panggilan dari PHI,” jelasnya.
Sementara Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jateng, Suharno, menyatakan segera mengajukan gugatan ke PHI setelah menerima salinan risalah mediasi dari instansi terkait. Menurutnya, manajemen CV MML tak hanya melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, namun juga melecehkan Bupati Karanganyar. Pasalnya, manajemen CV MML menolak anjuran Bupati agar memperkerjakan kembali sebanyak 333 buruh yang diberhentikan secara sepihak.
Para buruh telah meminta dukungan moral langsung ke Kodim 0727/Karanganyar dan Polres Karanganyar. Dukungan tersebut diperlukan untuk merampungkan perselisihan antara pengusaha dengan buruh yang tak kunjung usai. “Kami telah meminta dukungan moral ke Kodim dan Polres Karanganyar. Gugatan segera diajukan ke PHI,” jelas Suharno.
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menyatakan permasalahan tersebut akan diselesaikan lewat mediasi di PHI. Hal ini dilakukan lantaran mediasi tripartit yang dilakukan berkali-kali tak membuahkan hasil.


Sumber : solopos.com

No comments:

Post a Comment