Manajemen CV Mundu Makmur Lestari (MML) siap melayani gugatan yang
diajukan para buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini
ditempuh berdasarkan anjuran Bupati Karanganyar dan instansi terkait.
Pabrik produsen mantel hujan tersebut dipastikan tak akan
memperpanjang kontrak kerja para buruh. Kendati demikian, saat order
mantel hujan meningkat pada musim penghujan, manajemen CV MML akan
melakukan perekrutan karyawan baru sebanyak 75-100 karyawan. Syaratnya,
para buruh yang berminat harus mengajukan permohonan dan mengikuti
seleksi yang dilakukan perusahaan. “Mediasi dengan buruh hanya dilakukan
saat sidang di PHI. Hal ini sesuai anjuran Bupati dan instansi
terkait,” ujar kuasa hukum CV MML, Tukino kepada Solopos.com, Jumat (1/11/2013).
Pihaknya tak mempermasalahkan para buruh yang mengajukan gugatan ke
PHI. Sebab, mediasi yang dilakukan antara manajemen CV MML dengan buruh
selalu berakhir buntu. Karena itu, jalan satu-satunya untuk merampungkan
persoalan tersebut yakni mediasi di PHI. Saat ini, pihaknya masih
menunggu surat panggilan dari PHI di Semarang.
Menurut Tukino, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu menghadapi
sidang PHI termasuk berkas administrasi para buruh. “Silakan saja, kami
siap melayani buruh yang menempuh jalur hukum. Kami masih menunggu surat
panggilan dari PHI,” jelasnya.
Sementara Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jateng, Suharno,
menyatakan segera mengajukan gugatan ke PHI setelah menerima salinan
risalah mediasi dari instansi terkait. Menurutnya, manajemen CV MML tak
hanya melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, namun juga melecehkan
Bupati Karanganyar. Pasalnya, manajemen CV MML menolak anjuran Bupati
agar memperkerjakan kembali sebanyak 333 buruh yang diberhentikan secara
sepihak.
Para buruh telah meminta dukungan moral langsung ke Kodim
0727/Karanganyar dan Polres Karanganyar. Dukungan tersebut diperlukan
untuk merampungkan perselisihan antara pengusaha dengan buruh yang tak
kunjung usai. “Kami telah meminta dukungan moral ke Kodim dan Polres
Karanganyar. Gugatan segera diajukan ke PHI,” jelas Suharno.
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menyatakan
permasalahan tersebut akan diselesaikan lewat mediasi di PHI. Hal ini
dilakukan lantaran mediasi tripartit yang dilakukan berkali-kali tak
membuahkan hasil.
Sumber : solopos.com
No comments:
Post a Comment