Massa buruh dari Garmen dan Tekstil (Garteks) Subang, berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Subang, Rabu (6/11/2013).
Mereka menuntut Pemkab Subang menetapkan upah minimum kota (UMK) sama dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1,57 juta.
"Kami menolak UMK Rp 1,35 juta. Kami mendesak Pemkab Subang menetapkan UMK sebesar Rp 1,57 juta," kata koordinator aksi, Joko Sulistyo di sela-sela aksi.
Ia mengatakan, kalau tuntutan buruh yang mendesak UMK sebesar Rp 1,57 juta tidak dipenuhi, pihaknya menebar ancaman untuk melumpuhkan ekonomi Subang.
"Kalau tuntutan UMK
sesuai KHL tidak dipenuhi, kami akan memblokir jalan Pantura. Kami akan
aksi di Pantura dan menggelar mimbar bebas disana," kata Joko. (men)
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Massa buruh dari Garmen dan Tekstil (Garteks)
Subang, berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Subang, Rabu (6/11/2013).
Mereka menuntut Pemkab Subang menetapkan upah minimum kota (UMK) sama dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1,57 juta.
"Kami menolak UMK Rp 1,35 juta. Kami mendesak Pemkab Subang menetapkan UMK sebesar Rp 1,57 juta," kata koordinator aksi, Joko Sulistyo di sela-sela aksi.
Ia mengatakan, kalau tuntutan buruh yang mendesak UMK sebesar Rp 1,57 juta tidak dipenuhi, pihaknya menebar ancaman untuk melumpuhkan ekonomi Subang.
"Kalau tuntutan UMK
sesuai KHL tidak dipenuhi, kami akan memblokir jalan Pantura. Kami akan
aksi di Pantura dan menggelar mimbar bebas disana," kata Joko.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment