UPAH Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2014 sudah ditetapkan melalui
mekanisme sehingga disepakati angka UMP Kalbar 2014 sebesar Rp 1,38
juta. Hal sama juga terjadi pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota
Pontianak sebesar Rp 1.425.000.
Baik UMP maupun UMK
didapatkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan, yang di dalamnya terdapat
perwakilan dari unsur pengusaha yaitu Apindo dan unsur dari
pekerja/buruh melalui serikat buruh atau federasi buruh dengan
memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Meskipun UMP
Kalbar paling rendah di antara UMP Provinsi lainnya di Pulau Kalimantan.
Menurut
Acui, UMP Kalbar sudah bagus dan ideal untuk saat ini. Kita menentukan
UMP tidak berdasarkan perbandingan dengan provinsi lain, melainkan
berdasarkan realita keadaan dunia usaha di Kalbar serta memperhatikan
hasil survei KHL.
“Saya melihat semua sudah berjalan sesuai
mekanisme penetapan UMP. Semua unsur dan pertimbangan sudah baik dan
demi kebaikan semua pihak, terutama pekerja dan pengusaha,” ujarnya
kepada Tribun saat ditanyai perbandingan UMP Kalbar dengan provinsi
lainnya, Selasa (5/11/2013).
Acui menambahkan, realita
pertumbuhan dan pendapatan Kalbar dibandingkan provinsi lain di
Kalimantan. Kalbar memang lebih rendah, dan biaya hidup di Kalbar juga
berbeda dengan KHL provinsi lainnya.
Kendati demikian,
apabila ada yang keberatan soal UMP telah disediakan mekanisme untuknya,
yaitu dapat meminta penangguhan. Misalkan jika ada pengusaha keberatan.
Jika upah dipaksakan setinggi -tingginya akan terjadi PHK dan banyak
yang kehilangan pekerjaan.
Sementara UMP Kalbar pada tahun
2013 sebesar 1,06 juta dan UMK Kota Pontianak tahun 2013 sebesar Rp
1.165.000. Sedangkan di tahun 2014, UMP Kalbar sebesar 1,38 juta dan UMK
Kota Pontianak sebesar Rp 1.425.000 yang masing-masing masih menunggu
penetapan Cornelis sebagai Gubernur Kalbar.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment