Serikat buruh di Sulawesi Utara menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3.572.492. Angka ini naik dari UMP 2013 sebesar Rp 1.550.000.
Demikian
tuntutan disampaikan Jack Andalangi, Koordinator Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara kepada Tribun Manado,
Senin (4/11/2013).
"Dalam rapat Dewan Pegupahan kita sudah sampaikan rekomendasi ke Gubernur Sulut, UMP sebesar Rp 3.572.492," ungkapnya.
Ia
mengakui usulan itu angka paling besar, karena perwakilan dari Dewan
Pengupahan lainnya merekomendasikan angka berbeda. Pemerintah, misalnya,
mematok angka Rp 1,7 juta, dari perwakilan perguruan tinggi Rp 1,8
juta, sedangkan dari asosiasi pengusaha merekomendasikan UMP tetap Rp
1.550.000.
Ia menyampaikan, besaran UMP yang direkomendasikan
buruh sudah melalui berbagai pertimbangan. "Kami ambil patokan kebutuhan
hidup layak hasil KHL Mitra Rp 3,5 juta. Selanyaknya angka itu pun bisa
diterapkan ke UMP Sulut," kata dia
Selain itu, ada juga
pertimbangan perbedaan waktu survei dan penerapan UMP. Andalangi
menjelaskan, hasil survey KHL dilakukan Agustus 2013, sedangkan
penerapan UMP berlaku Januari 2014.
"Dapat diprediksikan sudah ada perbedaan. Saat UMP diberlakukan pada 2014, pada prinsipnya KHL di 2014 sudah naik," tuturnya.
Pertimbangan lainnya kenaikan UMP tersebut adalah kenaikan bahan pokok pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Angka
ini layak untuk kesejahteraan buruh, buruh dapat menabung. Kalau
mengambil angka KHL tertinggi, sekarang kan sulit buruh untuk bisa
menabung," ungkapnya.
Agar permintaan para buruh bisa dipenuhi,
Andalangi mengatakan, sudah menyiapkan aksi demonstrasi di kantor
gubernur pada Senin (6/11) pekan depan.
"Kami akan gelar aksi demo di kantor gubernur, menyampaikan aspirasi dari serikat buruh, mengawal aspirasi ini," ungkapnya.
Terpisah,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Christiano Talumepa
mengatakan, permintaan serikat buruh UMP sebesar Rp 3,5 juta sulit
terealisasi, bahkan cenderung mustahil.
"Kalau kenaikan 10 sampai 15 persen masuk akal. Kalau 130 persen suatu hal mustahil," kata Mantan Kepala Biro Hukum ini.
Ia
mengungkapkan, jika melihat indikator KHL, semestinya peningkatannya
harus rasional. Artinya, jika angka inflasi naik 6 persen, realistisnya
kenaikan juga 6 persen. Lagi pula, masih ada perusahaan yang belum mampu
menerapkan UMP 2013. Selain itu, UMP Sulut merupakan yang tertinggi di
Pulau Sulawesi.
"Provinsi tetangga Sulsel saja Rp 1,2 juta. Padahal di sana lebih banyak industri," ungkapnya.
Talumepa
berharap kebijakan yang akan diambil nanti turut didukung para buruh.
Pemerintah juga berhati-hati menetapkan dengan mempertimbangkan
kepentingan pengusaha dan buruh.
"Kalau juga menetapkan terlalu
tinggi akan jadi beban perusahaan. Biaya produksi akan tersedot untuk
biaya opersional upah, sehingga pihak perusahaan bisa pailit. Kalau
terjadi seperti ini PHK besar-besaran, perusahaan tidak bisa eksis. Yang
pasti UMP 2014 Sulut tidak akan turun dari UMP 2013, bisa tetap, dan
juga bisa terjadi peningkatan sesuai kondisi," tukasnya.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment