Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi
mengimbau kepada pengusaha besar yang bergerak di industri padat modal (capital intensive) untuk membayar upah buruh lebih dari Rp 2,4 juta per bulan.
"Upah murah itu kalau untuk perusahaan besar, tapi kalau bagi usaha
kecil dan menengah serta padat karya, upah Rp 2,4 juta mahal. Makanya
saya bilang ke pengusaha besar, bayarlah lebih tinggi dari angka itu,"
ungkap dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Sofjan
mengatakan, pihaknya akan membahas soal upah tersebut kepada
perusahaan-perusahaan besar hari ini karena pada dasarnya perusahaan itu
mampu membayar upah lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah.
"Nah kalau untuk yang usaha kecil, menengah dan padat karya, bisa bicara di tingkat perusahaan masing-masing," ucapnya.
Namun
dia meminta kepada buruh untuk tidak menuntut upah terlalu tinggi
mengingat perusahaan juga wajib membuka lapangan pekerjaan supaya dapat
mengurangi angka pengangguran.
"Di Indonesia masih banyak
pengangguran dan setengah menganggur yang jumlahnya besar sekali sekitar
50 juta dari rakyat Indonesia. Ini yang harus didahulukan. Sebanyak 40
juta petani hidupnya susah dan prioritas ini harus dijaga, sedangkan
jumlah buruh cuma 15 juta orang," terangnya.
Sebelumnya, Sofjan
mengkhawatirkan, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) akibat kenaikan UMP mengingat angka PHK pada semester I-2013 sudah
mencapai 200 ribu orang pekerja.
"Tahun lalu pahit sekali, banyak
perusahaan yang pergi. Sebanyak 200 ribu orang yang di PHK di
pertengahan tahun pertama tahun ini," ujarnya.
Tak hanya PHK,
para pelaku usaha juga khawatir perusahaan-perusahaan asing memilih
untuk memindahkan usahanya ke negara-negara tetangga yang memiliki
standar upah lebih rendah.
Dari catatan Apindo, para pemodal
tekstil dan garmen dari Korea Selatan diketahui telah memindahkan
bisnisnya ke Kamboja dan Myanmar. Kedua negara itu menetapkan batas
minimum upah pekerja di level US$ 40 per bulan. Sementara di Indonesia,
para pengusaha harus menyediakan upah sebesar US$ 200, belum termasuk
tambahan lainnya.
Sumber : liputan6.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment