Wednesday, November 6, 2013

Bupati: Buruh Belum Dijadikan Subjek dalam Perusahaan

Batubara. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menilai sistem pengupahan nasional belum meletakkan buruh sebagai subjek dalam perusahaan. Sehingga kerap terjadi gesekan ketika menyinggung soal upah. "Pemerintah hanya mempunyai konsep, pengupahan hanya memasukkan 60 komponen dalam KHL. Sementara 60 komponen KHL itu lebih banyak dari tuntutan pengusah," kata OK Arya, Selasa,(5/11).

Pemerintah dan para pengusaha kata Bupati, harus sepakat bahwa buruh diletakkan sebagai subjek dalam pengupahan di setiap perusahaan. "Tentunya dengan syarat khusus yakni pekerja tersebut juga harus memiliki kompetensi," kata OK Arya.

OK Arya berharap, metode penerapan bagi hasil produktivitas atau productivity gain sharing dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengupahan. "Model ini juga mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit," ujarnya.

Menurut dia, menggunakan metode bagi hasil produktivitas akan lebih bermanfaat terhadap buruh sebab setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai perusahaan bisa memberikan sumbangan pada upah buruh.

Selain itu, dengan model ini, akan timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan. "Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri," jelas OK Arya.

Ia memberi contoh salah satu perusahaan Astra Honda Motor yang sudah menerapkan sistem tersebut. Sistem pengupahan yang dilakukan Astra juga mempertimbangkan berbagai hal seperti inovasi maupun ide yang berasal dari pekerja.

"Misalnya, terhadap karyawan yang memberikan inovasi terhadap kemajuan perusahaan akan diberikan pengharagaan bahkan bila perlu dikirim hingga kunjungan ke luar negeri, sehingga buruh merasa puas dengan sistem pengupahan di perusahaan itu," tambah OK Arya.

Ketua Kadin Kabupaten Batubara H Budi Heriato Dalimunthe mengatakan, tuntutan para buruh yang terus terjadi setiap tahun ini harus segera diakhiri. "Kami ingin ada solusi yang saling menguntungkan, bisa diterima semua pihak, terutama perusahaan dan pekerja," katanya Budi.
Semua pihak terkait pengupahan, kata dia, harus kembali pada peran dan fungsi tripartit. Kalangan pengusaha tidak menginginkan adanya investor yang melakukan hal-hal yang merugikan misalnya melakukan pemindahan ke negara lain hingga sampai menutup kegiatan usahanya.

Pelaku industri banyak yang merasa cemas dan mengkhawatirkan permintaan kenaikan upah buruh yang dinilai akan menghambat aktivitas perekonomian industri. "Stabilitas dalam menjalankan bisnis merupakan aspek kunci bagi kalangan industri untuk mempertahankan operasional mereka," tegasnya.



Sumber : medanbisnisdaily.com

No comments:

Post a Comment