Batubara. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menilai sistem pengupahan
nasional belum meletakkan buruh sebagai subjek dalam perusahaan.
Sehingga kerap terjadi gesekan ketika menyinggung soal upah.
"Pemerintah hanya mempunyai konsep, pengupahan hanya
memasukkan 60 komponen dalam KHL. Sementara 60 komponen KHL itu lebih
banyak dari tuntutan pengusah," kata OK Arya, Selasa,(5/11).
Pemerintah
dan para pengusaha kata Bupati, harus sepakat bahwa buruh diletakkan
sebagai subjek dalam pengupahan di setiap perusahaan. "Tentunya dengan
syarat khusus yakni pekerja tersebut juga harus memiliki kompetensi,"
kata OK Arya.
OK Arya berharap, metode penerapan bagi hasil
produktivitas atau productivity gain sharing dapat menjadi salah satu
alternatif sistem pengupahan. "Model ini juga mampu membangun kemitraan
antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara
bipartit," ujarnya.
Menurut dia, menggunakan metode bagi hasil
produktivitas akan lebih bermanfaat terhadap buruh sebab setiap
pertumbuhan produktivitas yang dicapai perusahaan bisa memberikan
sumbangan pada upah buruh.
Selain itu, dengan model ini, akan
timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara
bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah
perusahaan. "Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, akan
meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri," jelas OK Arya.
Ia
memberi contoh salah satu perusahaan Astra Honda Motor yang sudah
menerapkan sistem tersebut. Sistem pengupahan yang dilakukan Astra juga
mempertimbangkan berbagai hal seperti inovasi maupun ide yang berasal
dari pekerja.
"Misalnya, terhadap karyawan yang memberikan
inovasi terhadap kemajuan perusahaan akan diberikan pengharagaan bahkan
bila perlu dikirim hingga kunjungan ke luar negeri, sehingga buruh
merasa puas dengan sistem pengupahan di perusahaan itu," tambah OK Arya.
Ketua
Kadin Kabupaten Batubara H Budi Heriato Dalimunthe mengatakan, tuntutan
para buruh yang terus terjadi setiap tahun ini harus segera diakhiri.
"Kami ingin ada solusi yang saling menguntungkan, bisa diterima semua
pihak, terutama perusahaan dan pekerja," katanya Budi.
Semua pihak
terkait pengupahan, kata dia, harus kembali pada peran dan fungsi
tripartit. Kalangan pengusaha tidak menginginkan adanya investor yang
melakukan hal-hal yang merugikan misalnya melakukan pemindahan ke negara
lain hingga sampai menutup kegiatan usahanya.
Pelaku industri
banyak yang merasa cemas dan mengkhawatirkan permintaan kenaikan upah
buruh yang dinilai akan menghambat aktivitas perekonomian industri.
"Stabilitas dalam menjalankan bisnis merupakan aspek kunci bagi kalangan
industri untuk mempertahankan operasional mereka," tegasnya.
Sumber : medanbisnisdaily.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment