Pengusaha
menilai banyaknya penetapan upah minimum di Indonesia yang diputuskan
karena desakan demo para buruh. Seharusnya penetapan upah minimum
dilakukan lewat mekanisme dewan pengupahan, yang diwakili unsur
pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.
"Kita melihat selama 2 tahun terakhir, upah minimum dan jaminan
sosial terus semarak. Baik itu di Bekasi dan Tangerang, keputusan upah
minimum bukan lagi mendengarkan arahan dewan pengupahan, namun karena
desakan demo buruh atau serikat pekerja," ungkap Sekretaris Umum
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, saat membuka
acara Apindo Training Center di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (6/11).
Kondisi ini membuat para pengusaha bingung merancang strategi
bisnisnya ke depan. Hal ini disebabkan tak jelasnya payung hukum
pemerintah, yang sering diterobos oleh para buruh untuk meminta kenaikan
upah minimum.
"Sehingga bagi pengusaha bingung di mana peraturan yang tidak bisa
berjalan, dan bingung juga perencanaan jangka panjang bisnisnya, karena
tidak jelas upah 10 tahun ke depan itu bagaimana. Karena setiap tahun
naik 40%, 50%, 60%, 70%, dan tidak mungkin pengusaha melanjutkan usaha
ke depan dengan upah sebesar ini," imbuhnya.
Pengusaha mengimbau serikat pekerja tidak menuntut upah yang terlalu
tinggi. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan mata, karena
pengusaha tak sanggup membayar tingginya upah
"Pengusaha pun
sudah frustasi dan mereka mencari tempat lain yang layak yang upahnya
jauh lebih kompetitif untuk berinvestasi serta mulai mengganti tenaga
kerja dengan mesin," imbuhnya.
Bila upah terus dinaikkan dan disetarakan juga tidak adil, karena setiap pekerja mempunyai karakter pendidikan yang berbeda.
"Kami
ingin sistem pengupahan yang adil. Saat ini upah DKI Jakarta naik dari
Rp 2,2 juta/bulan menjadi Rp 2,4 juta/bulan. Kalau gajinya sama dengan
jenjang pendidikan yang berbeda justru tidak adil. Contoh yang pintar,
kurang pintar dan malas, gajinya sama itu kurang adil," cetusnya.
Sumber : medanbisnisdaily.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment