Ratusan buruh kembali mengepung Balaikota DKI. Mereka kembali menuntut
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk dapat merealisasikan tuntutan
mereka dengan meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 menjadi
Rp 3,7 juta.
Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Jakarta
Muhammad Toha mengatakan, tuntutan mereka tetap sama, yaitu Rp 3,7 juta.
"UMP Rp 3,7 juta harga mati. Kami menolak keras karena Jokowi
memutuskan secara sepihak," kata Toha dalam orasinya,\ di halaman
Balaikota Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Menurut dia, keputusan
Gubernur Jokowi menetapkan UMP DKI 2014 senilai Rp 2,441 juta telah
mengecewakan semua buruh yang ada di Jakarta dan Indonesia. Hingga hari
ini, sebenarnya ia tidak memercayai Jokowi telah menandatangani surat
keputusan (SK) Gubernur tersebut. Sebab, pihak buruh tidak pernah
diperlihatkan SK Gubernur itu.
Toha meyakini Jokowi sengaja
mengambil sikap menyetujui UMP DKI Rp 2,4 juta untuk mengetahui
kesungguhan para buruh meminta peningkatan UMP. Apabila
bersungguh-sungguh dalam meminta UMP itu, ia percaya Jokowi akan
mengabulkan permintaannya bersama teman-temannya.
Nilai UMP yang
telah ditetapkan ini, menurut Toha, adalah sebuah bukti kalau Jokowi
lebih berpihak kepada pengusaha daripada buruh. Angka itu tidak rasional
karena hanya meningkat sekitar 9 persen. Sementara inflasi dan tarif
BBM juga terus meningkat.
"Jokowi ini cuma menyejahterakan
pengusaha. Mungkin kemarin, pengusaha silaturahim ke Jokowi, jadi Jokowi
juga susah menolak kalau UMP-nya Rp 2,4 juta. Ini cuma bikin tambah
sejahtera dan tambah gendut para pengusaha," kata Toha.
Demo
yang diikuti oleh berbagai serikat buruh itu hingga pukul 13.30 masih
berlangsung. Para buruh itu masih menyerukan orasi mereka dan sesekali
bergoyang dangdut. Mereka rencananya akan terus melakukan aksi hingga
tiga hari ke depan.
Sebagian buruh kini ada pula yang melakukan
aksi di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Akibat aksi
itu, arus lalu lintas sepanjang Jalan Kebon Sirih menjadi terhambat.
Sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment