Wednesday, November 6, 2013

Buruh Tolak UMP Rp 2,4 Juta, Menakertrans: Tak Bisa Naik Lagi!

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2,4 juta merupakan keputusan final dan tak dapat diganggu gugat.

Pernyataan ini menyusul penolakan buruh terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan UMP Ibukota dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,4 juta per bulan pada 2014. Penolakan tersebut disikapi dengan aksi demo buruh di kantor Jokowi, Balaikota pada hari ini (6/11/2013) dan melibatkan ribuan buruh.
"Kalau Dewan Pengupahan yang memutuskan (UMP), maka Gubernur ikut Dewan Pengupahan," ujarnya saat ditemui usai Rakor Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dia memastikan pemerintah tidak akan kembali menaikkan upah minimal ibukota yang telah menjadi ketetapan Jokowi. "Gubernur sudah memutuskan dan keputusan itu sudah final. Jadi (UMP) tidak bisa naik lagi," ucap Muhaimin.
Saat ini, dia menyebut, ada 13 provinsi yang belum menetapkan upah minimum buruh tahun depan. Sehingga pihaknya bakal mengirimkan tim untuk mempercepat penetapan UMP di masing-masing wilayah.
"Tinggal 13 provinsi yang belum, jadi kami akan kirim tim untuk mempercepatnya, kami esistensi ke daerah, membantu penyelesaian negosiasi di kalangan tripatrit supaya tanggal 1 Januari 2014 bisa berlaku," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengusulkan KHL sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari perhitungan nilai KHL pada tahun depan secara regresi (bukan 2013).
Sedangkan dari perhitungan pemerintah dipatok sebesar Rp 2.299.802 untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.
"Jadi tuntutan upah bukan Rp 3,7 juta lagi, nanti si Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjana) marah lagi. Kami sudah merevisi di angka Rp 3 jutaan," pungkas dia.



Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment