Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014
sebesar Rp 2,4 juta merupakan keputusan final dan tak dapat diganggu
gugat.
Pernyataan ini menyusul penolakan buruh terhadap keputusan Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan UMP Ibukota dari Rp 2,2
juta menjadi Rp 2,4 juta per bulan pada 2014. Penolakan tersebut
disikapi dengan aksi demo buruh di kantor Jokowi, Balaikota pada hari ini (6/11/2013) dan melibatkan ribuan buruh.
"Kalau
Dewan Pengupahan yang memutuskan (UMP), maka Gubernur ikut Dewan
Pengupahan," ujarnya saat ditemui usai Rakor Daftar Negatif Investasi
(DNI) di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dia
memastikan pemerintah tidak akan kembali menaikkan upah minimal ibukota
yang telah menjadi ketetapan Jokowi. "Gubernur sudah memutuskan dan
keputusan itu sudah final. Jadi (UMP) tidak bisa naik lagi," ucap
Muhaimin.
Saat ini, dia menyebut, ada 13 provinsi yang belum
menetapkan upah minimum buruh tahun depan. Sehingga pihaknya bakal
mengirimkan tim untuk mempercepat penetapan UMP di masing-masing
wilayah.
"Tinggal 13 provinsi yang belum, jadi kami akan kirim tim
untuk mempercepatnya, kami esistensi ke daerah, membantu penyelesaian
negosiasi di kalangan tripatrit supaya tanggal 1 Januari 2014 bisa
berlaku," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan,
pihaknya telah mengusulkan KHL sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari
perhitungan nilai KHL pada tahun depan secara regresi (bukan 2013).
Sedangkan dari perhitungan pemerintah dipatok sebesar Rp 2.299.802 untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.
"Jadi
tuntutan upah bukan Rp 3,7 juta lagi, nanti si Ahok (Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahjana) marah lagi. Kami sudah merevisi di angka Rp 3
jutaan," pungkas dia.
Sumber : liputan6.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment