Wednesday, November 6, 2013

Buruh Tangsel Berharap UMP Lebih dari DKI

Upah minimum kota Tangerang Selatan 2014 hingga kini belum disepakati. Meski demikian, sejumlah perwakilan buruh di kawasan ini masih mencoba mengedepankan dialog untuk penentuan upah.
Anggota Dewan Pengupahan Tangsel Dahrul Lubis mengatakan, pembicaraan antara buruh dan pengusaha masih alot sehingga UMK belum bisa ditetapkan. ”Baru besaran KHL (kebutuhan hidup layak) yang sudah disepakati. Untuk UMK (upah minimum kota), kami akan bertemu lagi pada 8 November,” kata Dahrul, Selasa (5/11).
Saat ditanya apakah buruh kembali akan melakukan unjuk rasa terkait penentuan UMK, Dahrul mengatakan, pihaknya masih berusaha mengedepankan dialog. Menurut Dahrul, dalam rapat pleno pembahasan para anggota Dewan Pengupahan pada Senin lalu, angka KHL Tangsel disepakati Rp 2,226 juta per bulan. Dahrul menyebut, angka ini jauh dari harapan buruh.
Namun, buruh masih menekankan bahwa angka Rp 3,7 juta masih menjadi tuntutan UMK yang diharapkan bisa dipenuhi. Minimal, kata Dahrul, angka UMK Tangsel bisa lebih besar dari angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang selama ini menjadi patokan daerah-daerah di sekitarnya. UMP DKI Jakarta 2014 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Tangsel Suyatman Ahmad membenarkan bahwa secara garis besar, angka KHL di Tangsel sudah disepakati.
Sementara itu, sebagian buruh di Kabupaten dan Kota Tangerang kecewa dengan penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Penetapan itu akan memengaruhi UMK Tangerang Raya (Kota dan Kabupaten Tangerang) serta Tangerang Selatan.
”Upah yang ditetapkan Jokowi itu dikhawatirkan memengaruhi besaran UMK Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan. Apalagi, saat ini, UMK untuk wilayah Tangerang Raya masih dibahas,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Aziz.
Menurut Riden, UMK Tangerang Raya selalu mengacu pada UMP DKI Jakarta. Penetapan UMP tersebut menandakan Jokowi lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang buruh. Pihaknya tetap berupaya mendesak Dewan Pengupahan Tangerang untuk menaikkan UMK Tangerang sebesar 40 persen dari 2013 atau angka UMK sebesar Rp 3,7 juta per bulan.
Koordinator Kabut Bergerak Sunarno mengatakan, buruh akan mengawal pleno penetapan UMK Kota Tangerang, Rabu ini. Hari ini ribuan buruh akan kembali mendatangi Balaikota Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, Forum Buruh DKI akan kembali menyatakan sikap penolakan terhadap penetapan UMP 2014.  



Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment