Friday, November 22, 2013

Upah tinggi, pengusaha Jatim ancam pindahkan usaha

Sejumlah pengusaha yang perusahaannya berada di kawasan ring satu atau basis industri di Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan) mengancam akan memindahkan usahanya ke daerah yang upah buruhnya di bawah Rp2 juta.

"Pengusaha tidak kuat jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus di atas Rp2 juta. Tidak menutup kemungkinan kami pindah ke daerah lain," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Ridwan Sugianto, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.


Rencana itu diambil setelah Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan nilai UMK di kawasan ring satu di atas Rp2 juta. Rinciannya, Surabaya sebesar Rp2,2 juta, Kabupaten Gresik sebesar Rp2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,050 juta.

Daerah yang saat ini menjadi incaran pengusaha yakni Kabupaten Lamongan, yang nilai UMK-nya tahun depan sebesar Rp1,220 juta. Menurut dia, posisi Lamongan serta akan selesainya pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong membuat para pengusaha berpikir serius untuk mendirikan usahanya di sana.

Selain itu, lanjut Ridwan, jika nantinya tetap di Surabaya, maka dikhawatirkan akan terjadi perampingan besar-besaran akibat perusahaan yang tidak kuat membayar karyawannya.

"Mau bagaimana lagi? Kalau upah Rp2,2 juta, maka mau tidak mau harus dirampingkan agar bisa bertahan hidup. Bagaimanapun pengusaha membuat usaha itu ingin juga menikmati untung, bukan semakin merugi," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson M. Simanjuntak, mengakui bahwa nilai UMK 2014 sangat memberatkan pengusaha karena kenaikan yang mencapai 26 persen.

"Ini tidak beda jauh dengan kenaikan UMK tahun lalu yang mencapai sekitar 30 persen. Tentu saja ini memberatkan kami para pengusaha," katanya.

Kendati demikian, sampai sekarang belum ada sikap resmi dari Apindo karena masih akan melakukan pertemuan internal yang menghadirkan seluruh pengusaha se-Jatim.

Menurut Apindo, lanjut Johson, idealnya UMK di ring satu ini maksimal 10 persen dari UMK 2013. Artinya, kenaikan UMK tidak boleh lebih dari Rp1,914 juta.

"Angka itu sudah kami sampaikan ke gubernur beberapa kali, tapi ternyata tidak dipenuhi dan nilai upah buruh di ring satu cukup tinggi," katanya.



Sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment