Sejumlah pengusaha
yang perusahaannya berada di kawasan ring satu atau basis industri di
Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten
Pasuruan) mengancam akan memindahkan usahanya ke daerah yang upah
buruhnya di bawah Rp2 juta.
"Pengusaha tidak kuat jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus
di atas Rp2 juta. Tidak menutup kemungkinan kami pindah ke daerah lain,"
kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Ridwan
Sugianto, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.
Rencana itu diambil setelah Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan
nilai UMK di kawasan ring satu di atas Rp2 juta. Rinciannya, Surabaya
sebesar Rp2,2 juta, Kabupaten Gresik sebesar Rp2,195 juta, Sidoarjo dan
Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto
sebesar Rp2,050 juta.
Daerah yang saat ini menjadi incaran pengusaha yakni Kabupaten
Lamongan, yang nilai UMK-nya tahun depan sebesar Rp1,220 juta. Menurut
dia, posisi Lamongan serta akan selesainya pembangunan Pelabuhan Teluk
Lamong membuat para pengusaha berpikir serius untuk mendirikan usahanya
di sana.
Selain itu, lanjut Ridwan, jika nantinya tetap di Surabaya, maka
dikhawatirkan akan terjadi perampingan besar-besaran akibat perusahaan
yang tidak kuat membayar karyawannya.
"Mau bagaimana lagi? Kalau upah Rp2,2 juta, maka mau tidak mau
harus dirampingkan agar bisa bertahan hidup. Bagaimanapun pengusaha
membuat usaha itu ingin juga menikmati untung, bukan semakin merugi,"
kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa
Timur, Johnson M. Simanjuntak, mengakui bahwa nilai UMK 2014 sangat
memberatkan pengusaha karena kenaikan yang mencapai 26 persen.
"Ini tidak beda jauh dengan kenaikan UMK tahun lalu yang mencapai
sekitar 30 persen. Tentu saja ini memberatkan kami para pengusaha,"
katanya.
Kendati demikian, sampai sekarang belum ada sikap resmi dari Apindo
karena masih akan melakukan pertemuan internal yang menghadirkan
seluruh pengusaha se-Jatim.
Menurut Apindo, lanjut Johson, idealnya UMK di ring satu ini
maksimal 10 persen dari UMK 2013. Artinya, kenaikan UMK tidak boleh
lebih dari Rp1,914 juta.
"Angka itu sudah kami sampaikan ke gubernur beberapa kali, tapi
ternyata tidak dipenuhi dan nilai upah buruh di ring satu cukup tinggi,"
katanya.
Sumber : antaranews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment