“Besok saya akan mengeluarkan surat, sesuai dengan yang saya tegaskan akhir pekan ini. Sehingga nanti, besok lah saya tanda tanganin,” kata Menteri BUMN Dahlan Iskan seusai Rapim di PT Dok Kodja Bahari, Kamis (21/11/2013).
Baca juga: Pemerintah optimis Merpati bisa diselamatkan dan Penjualan TelkomVision terus dimasalahkan, Dahlan Iskan pasrah
Dahlan menambahkan Kamis ini surat edarannya sudah jadi. Cuma, dia masih enggan mengumumkan isinya.
“Hari ini surat edaran sudah jadi, yang isinya belum saya belum mau umumkan. Ya, sekarang isinya supaya BUMN mengurus outsourching sesuai dengan peraturannya,” kata Dahlan, menebar senyum.
Ditanya masalah 12 butir yang diajukan Komisi IX DPR RI, Dahlan juga enggan mengomentari karena masih melihat perkembangan.
“Saya ini anak buahnya Presiden, gak tahu belum tahu, lihat besok aja,” tegasnya masih dengan gayanya yang khas.
Pasalnya, beberapa butir kesepakatan Panja outsourcing BUMN yang diminta Komisi IX DPR RI mengharuskan perusahaan BUMN menghapus praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan. Atau, penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
Setiap perusahaan BUMN juga dilarang keras mengintimidasi dan meneror pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat, termasuk mogok kerja.
Selanjutnya, BUMN tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berkekuatan hukum tetap harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU no 13 tahun 2003.
Dalam hal perekrutan pekerja baru, perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK.
Pekerja BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak harus kembali dipekerjakan.
Selain itu, pekerja yang memenuhi kriteria sesuai pasal 59 UU nomor 13 tahun 2003 harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan tanpa syarat.
Hak-hak normatif pekerja seperti diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 wajib diberikan seluruh perusahaan BUMN sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam kesimpulan Panja disebutkan bahwa praktek alih daya merugikan pekerja terlihat semakin banyaknya pekerajaan utama yang dialihkan menjadi pekerjaan penunjang di BUMN.
Perusahaan BUMN sebagai representasi negara berkewajiban menyediakan pekerjaan dan penghidupan layak bagi setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2 UUD 1945.
Sumber : lensaindonesia.com
No comments:
Post a Comment