Friday, November 22, 2013

Pengesahan Upah Sektoral Ditunda, Gubernur Putuskan UMK Batam Rp2.422.092

Gubernur Kepri, HM Sani, akhirnya memutuskan angka upah minimum kota (UMK) Batam 2014 sebesar Rp2.422.092 atau sama dengan nilai UMK yang diusulkan Wali Kota Batam. Langkah itu terpaksa diambil setelah perdebatan panjang yang tak juga menghasilkan keputusan bulat di tingkat pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Selain UMK Batam, Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 984/Batam, berdasarkan SK Gubernur Nomor 983, 982, 981, 980, 979, 978, juga ditetapkan UMK untuk Natuna, Lingga, Karimun, Kepulauan Anambas, Bintan dan Tanjungpinang.

Kepala Dinas Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri ini dilakukan secara bersamaan oleh gubernur.

"Tetapi untuk pengesahan upah sektoral sebagaimana yang diperdebatkan serikat buruh dan pengusaha, ditunda oleh gubernur hingga ada keputusan dan kesepakatan di tingkat bipartid antara pengusaha dan buruh, yang kemudian dapat diusulkan kemudian," ujar Tagor.

Menurut Tagor, hal itu sesuai dengan Pasal  21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 07 Tahun 2013, karena dengan berlakunya Permenaker Nomor 07 tahun 2013 tentang penetapan Upah Minimum, maka Permen Naker Nomor 01 Tahun 1999 dan Kepmen Naker No 226 Tahun 2000 dinyatakan dicabut. 

Hal itu dipertegas dengan Pasal 11 Permenaker 07 Tahun 2013 pada ayat 1 yang menyatakan, upah minum sektoral ditetapkan gubernur atas kesepakatan organisasi, perusahaan dengan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan.

"Artinya, gubernur menetapkan upah minimum sektor provinsi dan kabupaten/kota setelah sebelumnya ada kesepakatan serikat pekerja dengan pengusaha di tingkat bipartit, dapat diajukan ke gubernur untuk ditetapkan," jelas Tagor.

"Untuk upah sektoral ini, Batam memang sudah mengajukan tapi belum ada kesepakatan di tingkat bipartit sehingga perlu dibahas kembali. Dan sampai saat ini juga  masih ada waktu sampai akhir Desember 2013, agar upah sektoral tersebut dapat dirundingkan melalui kesepakatan bipartit, dan boleh diusulkan kemudian," terangnya.

Pemprov Kepri, kata Tagor, akan mendorong pembahasan upah sektoral Batam ini. Demikian juga untuk Karimun dan Anambas, yang dalam rekomendasi UMK-nya dikatakan, mengenai upah minimum sektoral akan diusulkan kembali setelah melalui perundingan bipartit di tingkat kabupaten/kota.
 
 
 
Sumber : batamtoday.com

No comments:

Post a Comment