Gubernur Kepri, HM Sani, akhirnya
memutuskan angka upah minimum kota (UMK) Batam 2014 sebesar Rp2.422.092
atau sama dengan nilai UMK yang diusulkan Wali Kota Batam. Langkah itu
terpaksa diambil setelah perdebatan panjang yang tak juga menghasilkan
keputusan bulat di tingkat pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Selain
UMK Batam, Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 984/Batam,
berdasarkan SK Gubernur Nomor 983, 982, 981, 980, 979, 978, juga
ditetapkan UMK untuk Natuna, Lingga, Karimun, Kepulauan Anambas, Bintan
dan Tanjungpinang.
Kepala Dinas Provinsi Kepri,
Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di
Provinsi Kepri ini dilakukan secara bersamaan oleh gubernur.
"Tetapi
untuk pengesahan upah sektoral sebagaimana yang diperdebatkan serikat
buruh dan pengusaha, ditunda oleh gubernur hingga ada keputusan dan
kesepakatan di tingkat bipartid antara pengusaha dan buruh, yang
kemudian dapat diusulkan kemudian," ujar Tagor.
Menurut
Tagor, hal itu sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 07 Tahun 2013, karena dengan berlakunya Permenaker Nomor 07 tahun
2013 tentang penetapan Upah Minimum, maka Permen Naker Nomor 01 Tahun
1999 dan Kepmen Naker No 226 Tahun 2000 dinyatakan dicabut.
Hal
itu dipertegas dengan Pasal 11 Permenaker 07 Tahun 2013 pada ayat 1
yang menyatakan, upah minum sektoral ditetapkan gubernur atas
kesepakatan organisasi, perusahaan dengan serikat pekerja/buruh di
sektor yang bersangkutan.
"Artinya, gubernur
menetapkan upah minimum sektor provinsi dan kabupaten/kota setelah
sebelumnya ada kesepakatan serikat pekerja dengan pengusaha di tingkat
bipartit, dapat diajukan ke gubernur untuk ditetapkan," jelas Tagor.
"Untuk
upah sektoral ini, Batam memang sudah mengajukan tapi belum ada
kesepakatan di tingkat bipartit sehingga perlu dibahas kembali. Dan
sampai saat ini juga masih ada waktu sampai akhir Desember 2013, agar
upah sektoral tersebut dapat dirundingkan melalui kesepakatan bipartit,
dan boleh diusulkan kemudian," terangnya.
Pemprov
Kepri, kata Tagor, akan mendorong pembahasan upah sektoral Batam ini.
Demikian juga untuk Karimun dan Anambas, yang dalam rekomendasi UMK-nya
dikatakan, mengenai upah minimum sektoral akan diusulkan kembali setelah
melalui perundingan bipartit di tingkat kabupaten/kota.
Sumber : batamtoday.com
No comments:
Post a Comment