Sumber : suarakarya-online.com
Friday, November 22, 2013
Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Said Iqbal mengemukakan
tuntutan buruh atas perbaikan upah minimum juga dilakukan melalui jalur
hukum, yakni mengajukan "judicial review" atas pemicu basis upah murah.
"Kami akan melakukan 'judicial review' (uji materi) terhadap peraturan
yang ada, yakni Inpres Nomor 9 tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 07
tahun 2013," katanya melalui tim media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo
di Jakarta, Kamis.
Inpres Nomor 9/2013 adalah tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum,
sedangkan Permenakertrans Nomor 07/2013 yang diterbitkan pada 2 Oktober
juga berisi tentang pengaturan Upah Minimum. Menurut Said Iqbal buruh
tidak akan berhenti berjuang menolak upah murah yang ditetapkan
gubernur, bupati, dan wali kota.
Karena itu, kata dia, KSPI yang tergabung Konsolidasi Nasional Gerakan
Buruh (KNGB), serta elemen buruh dan pekerja lainnya mendesak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mencabut
Inpres dan Mermenakertrans tersebut.
"Bila tuntutan buruh dan pekerja itu tidak direspons maka, selain
melakukan aksi damai, kami juga melakukan 'judicial review' terhadap
peraturan tersebut," katanya.
Pihaknya juga memastikan, bila angka-angka kompromi yang diajukan buruh
di daerah padat industri di Indonesia yaitu kenaikan UMP/K sebesar
Rp2,7-3 jutaan tidak juga direspons, maka para buruh akan melakukan
mogok daerah (Modar).
Mogok itu untuk menghentikan produksi di antara tanggal 25-30 November
2013 serempak di daerah padat industri seperti Jakarta, Bogor, Bekasi,
Purwakarta, Bandung, dan lainnya. Untuk Jakarta, kata dia, dipastikan
dilaksanakan di kawasan Sunter, Pegangsaan, Marunda, Pelabuhan Tanjung
Priok, Cakung, Pulogadung, dengan melakukan stop produksi.
Selain itu, buruh akan melakukan aksi di tingkat nasional yakni ke
Istana dan DPR-RI di antara tanggal 3-6 Desember.
"Bila mogok daerah tidak juga direspons, kita lakukan pada saat sidang
WTO berlangsung di Bali karena WTO pro-upah murah," katanya. Dia juga
menambahkan, buruh Indonesia sepakat menobatkan Jokowi-Ahok sebagai
"Bapak Pelopor Upah Murah Indonesia", karena penetapan UMP DKI 2014
Rp2.441.301. Upah minimum yang sangat murah itu, katanya, mengakibatkan
seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia UMK-nya menjadi rendah. "Dan sangat
aneh Wagub Ahok mempersilakan pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP
DKI 2014 padahal PTUN telah membatalkan SK penangguhan UMP 2013,"
katanya.
Oleh karenanya buruh DKI tengah mempersiapkan gugatan pidana para
pengusaha di KBN Cakung dan daerah lainnya yang tidak membayar UMP DKI
2013 dan 2014. Pada akhir November 2013 buruh DKI akan mengajukan
gugatan ke PTUN tentang penolakan UMP DKI 2014.
Sumber : suarakarya-online.com
Sumber : suarakarya-online.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment