Friday, November 22, 2013

Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Said Iqbal mengemukakan tuntutan buruh atas perbaikan upah minimum juga dilakukan melalui jalur hukum, yakni mengajukan "judicial review" atas pemicu basis upah murah. "Kami akan melakukan 'judicial review' (uji materi) terhadap peraturan yang ada, yakni Inpres Nomor 9 tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 07 tahun 2013," katanya melalui tim media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Kamis.

  • Inpres Nomor 9/2013 adalah tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, sedangkan Permenakertrans Nomor 07/2013 yang diterbitkan pada 2 Oktober juga berisi tentang pengaturan Upah Minimum. Menurut Said Iqbal buruh tidak akan berhenti berjuang menolak upah murah yang ditetapkan gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Karena itu, kata dia, KSPI yang tergabung Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), serta elemen buruh dan pekerja lainnya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mencabut Inpres dan Mermenakertrans tersebut. "Bila tuntutan buruh dan pekerja itu tidak direspons maka, selain melakukan aksi damai, kami juga melakukan 'judicial review' terhadap peraturan tersebut," katanya.
  • Pihaknya juga memastikan, bila angka-angka kompromi yang diajukan buruh di daerah padat industri di Indonesia yaitu kenaikan UMP/K sebesar Rp2,7-3 jutaan tidak juga direspons, maka para buruh akan melakukan mogok daerah (Modar). Mogok itu untuk menghentikan produksi di antara tanggal 25-30 November 2013 serempak di daerah padat industri seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Bandung, dan lainnya. Untuk Jakarta, kata dia, dipastikan dilaksanakan di kawasan Sunter, Pegangsaan, Marunda, Pelabuhan Tanjung Priok, Cakung, Pulogadung, dengan melakukan stop produksi.
  • Selain itu, buruh akan melakukan aksi di tingkat nasional yakni ke Istana dan DPR-RI di antara tanggal 3-6 Desember. "Bila mogok daerah tidak juga direspons, kita lakukan pada saat sidang WTO berlangsung di Bali karena WTO pro-upah murah," katanya. Dia juga menambahkan, buruh Indonesia sepakat menobatkan Jokowi-Ahok sebagai "Bapak Pelopor Upah Murah Indonesia", karena penetapan UMP DKI 2014 Rp2.441.301. Upah minimum yang sangat murah itu, katanya, mengakibatkan seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia UMK-nya menjadi rendah. "Dan sangat aneh Wagub Ahok mempersilakan pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP DKI 2014 padahal PTUN telah membatalkan SK penangguhan UMP 2013," katanya.
  • Oleh karenanya buruh DKI tengah mempersiapkan gugatan pidana para pengusaha di KBN Cakung dan daerah lainnya yang tidak membayar UMP DKI 2013 dan 2014. Pada akhir November 2013 buruh DKI akan mengajukan gugatan ke PTUN tentang penolakan UMP DKI 2014.




  • Sumber : suarakarya-online.com

    No comments:

    Post a Comment