Friday, November 22, 2013

Gubernur Jabar Berharap tak Ada Gugatan untuk UMK 2014

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap UMK 2014 di Jabar yang telah ia teken Kamis (21/11/2013) malam, tidak akan berbuntut gugatan. Ia juga berharap perusahaan tidak mengajukan penangguhan atas penetapan UMK 2014 tersebut.

Hal itu disampaikan Heryawan saat ditemui di Gedung Pusdai, Jalan Diponegoro, Jumat (22/11/2013).

"Saya berharap tidak ada penangguhan, tidak ada gugatan apa-apa," ujar Heryawan.

Seperti diketahui, tahun 2013 ini gubernur harus menghadapi gugatan dari buruh terkait SK penangguhan upah minimum yang diajukan 257 perusahaan di Jabar. SK penangguhan yang ditandatangani gubernur tersebut digugat oleh buruh ke PTUN. Hasilnya, dari 257 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 48 perusahaan yang boleh menangguhkan pembayaran sesuai UMK 2013.

Dengan nilai UMK 2014 yan naik, tak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Namun Heryawan berharap hal itu tidak sampai terjadi.

"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah jalan yang terbaik yang sudah kita ambil untuk penetapan UMK ini. Semoga tidak ada gugatan apa-apa," katanya.

Ini adalah UMK di 26 kabupaten kota di Jawa Barat.

1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang. Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta. Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang. Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi. Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi. Rp 2.441.954
11. Kota Depok. Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor. Rp 2.242.240
13. Kota Bogor. Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi. Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi. Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur. Rp 1.500.000
17. Kab. Garut. Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis. Rp 1.040.928
21. Kota Banjar. Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka. Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon. Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan. Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu. Rp 1.276.320




Sumber : detiknews.com

No comments:

Post a Comment