Upah minimum kota dan kabupaten se-Jabar akhirnya ditandatangani
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kamis (21/11/2013) malam. Dalam daftar
UMK 2014 tersebut, Kabupaten Karawang tercatat menjadi daerah dengan
nilai UMK tertinggi.
Penetapan UMK tersebut dilakukan Heryawan di kantornya di Gedung Sate,
Jalan Diponegoro. UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan
Gubernur (Kepgub) bernomor 561/kep,1636-Bangsos/2013 tertanggal 21
November 2013.
Ia menyebutkan, dari 26 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Karawang
dengan UMK Rp 2.447.445 tercatat sebagai daerah dengan nilai UMK
tertinggi. Sedangkan Kabupaten Majalengka yang UMK-nya Rp 1.000.000
tercatat menjadi yang terrendah. "Sudah ditandatangani," ujar Heryawan.
Ia mengatakan 20 kabupaten kota UMK-nya berada di atas angka KHL. Hanya
beberapa kota dan kabupaten saja yang belum 100 persen memenuhi KHL,
seperti Garut yang 94,79 persen, Kota Banjar 93,64 persen, Kabupaten
Ciamis 88,00 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Indramayu 96,87
persen dan Kabupaten Majalengka 93,64 persen.
Heryawan mengaku untuk pertama kalinya ia menaikkan UMK sampai Rp 75
ribu di wilayah Bandung Raya. Ia menyebutkan Kabupaten Bandung Barat
naik Rp 70 ribu, sementara Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten
Bandung rata-rata naik Rp75 ribu.
"Yang paling tinggi itu Kota Bandung yang sampai Rp 2 juta pas, sesuai ajuan rekomendasi Wali Kota terbaru," katanya.
Gubernur meminta para pengusaha di Jabar bisa menerima putusan tersebut
karena menurutnya itu adalah salah satu cara menyelesaikan masalah upah
buruh di Jabar.
"Kita selalu banyak masukan untuk menyelesaikan masalah. Meskipun di
dewan pengupahan banyak yang deadlock. Tapi tidak seperti itu, wali kota
dan bupati tentu harus mengusulkan meskipun ada perubahan," tuturnya.
Para buruh diimbau untuk tetap bekerja dengan baik seperti seharusnya
pasca penetapan UMK ini. "Kalau ada apa-apa bisa disalurkan ke hal yang
benar," tutup Aher.
Sumber : detiknews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment