Friday, November 22, 2013

Soal UMK 2014, Serikat Buruh Sebut Gubernur Kepri Penentu Kondusivitas Batam

Serikat buruh yang hadir mengikuti rapat pembahasan rekomendasi upah minimum kerja dan upah kelompok di Hotel Halim Tanjungpinang, Kamis (21/11), mengultimatum Gubernur Kepulauan Riau bahwa dialah penentu kondusivitas di Batam.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kepulauan Riau, Imanuel D. Purba mengatakan hal tersebut akan terjadi jika Gubernur tidak menyetujui atau menurunkan angka yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam.

"Memang ada penolakan-penolakan dari Apindo, akan tetapi kita tetap mengacu kepada keputusan Wali Kota, jika gubernur juga menolak atau menurunkan angka dari apa yang telah dituliskan oleh wali kota, berarti memancing kemarahan kami. Akan ada 'Batam Membara Jilid 2' dan kita akan buat lebih besar dari tahun 2011," ujar Imanuel seolah mengingatkan kembali aksi rusuh dua tahun lalu, Kamis (21/11/2013).

Serikat buruh meminta agar Gubernur benar-benar mengawal angka Rp2.422.000 agar tetap seperti itu dan tidak usah berubah apalagi diturunkan.

"Itu angka yang harus dikawal dan kita tunggu sampai jam 00.00. Jika besok pagi keputusan Gubernur tidak sesuai maka buruh akan bergerak," tutur Imanuel.

Terkait surat pemberitahuan aksi, Imanuel mengatakan telah diketik dan akan diserahkan ke pihak yang berwajib malam ini. Oleh karena itu kata Imanuel, jika besok keputusan tidak memuaskan maka buruh akan langsung bergerak.




Sumber : batamtoday.com

No comments:

Post a Comment