Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan
apresiasi yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil
menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November
2013.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
sampai dengan batas akhir penetapan Jumat 1 November 2013, Dari 34
Provinsi yang ada di Indonesia, baru 16 Provinsi yang telah menetapkan
besaran upah minimim tahun 2014.
16 provinsi yang telah
menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1
November 2013 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi,
Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu,
NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau,
Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
Jumlah 16 Provinsi yang
menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan
penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6
provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu
Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Barat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan
kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Para Gubernur yang telah berhasil
menetapkan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah minimum secara tepat
waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di
daerahnya masing-masing, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta
Sabtu 02 November 2013 .
Muhaimin menjelaskan bahwa penetapan
UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan
berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan
kepentingan bersama, penetapan UMP harus segera diterapkan agar dapat
berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi
provinsi yang belum menetapkan, pembahasan penetapan upah minimum,
diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan
penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu, kata
Muhaimin.
Selain itu, menurut Muhaimin, tim asistensi dan
monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih
terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah
minimum 2014.
“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM
2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses
pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,”
kata Muhaimin.
Sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum
menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun
semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHLnya.
Dari
18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan
pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang
tidak akan menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan
DI Yogyakarta.
Terkait pelaksanaan dari penetapan upah minimum
ini, Muhaimin mengatakan, tim asistensi Kemnakertrans terus melakukan
asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga
Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat
Gubernur.
Menurut Muhaimin pemerintah, pengusaha dan pekerja
sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara
bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat
disamaratakan oleh setiap provinsi.
Sumber : vivanews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment