Rapat Dewan Pengupahaan Provinsi Kepri
yang membahas UMK Batam hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (21/11/201)
berakhir deadlock, akibat pengusaha dan serikat pekerja saling
mempertahankan tuntutannya masing-masing.
Ketua Dewan Pengupahan
Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan keputusannya, sampai sekarang
Apindo dan seikat pekerja tetap pada keinginannya, hingga tidak ada
keputusan bulat dari pembahasan UMK Batam.
"Dari rapat yang kita
laksanakan tadi, tidak ada keputusan karena Pengusaha dan Serikat buruh
saling bersikeras pada pendapat dan argumen-nya masing-masing, hingga
karena waktu sidah Habis, hingga kita asumsi dan menjadi rekomendasi
Dewan Pengupahan Provinsi ke Gubernur untuk diambil keputusan," kata
Tagor.
Serikat pekerja dalam tuntutannya, kata Tagor,
menginginkan agar upah kelompok usaha seperti tahun lalu juga dimasukkan
dan diputuskan bersamaan dengan Rp2,4 juta nilai UMK Batam. Sementara
Pengusaha meminta agar pemerintah tetap mempertimbangkan gaji sektor
UMKM, hingga kedua tuntutan tersebut dimasukan pada rekomendasi Dewan
Pengupahan Provinsi agar diputuskan Gubernur.
Sedangkan, UMK 6
kabupaten kota lain, kata Tagor, sebelumnya sudah selesai dibahas dan
ditetapkan, termasuk Kabupaten Natuna tetap pada ketetapan sebelumnya
Rp1,7 juta sesuai dengan keputusan Bupatinya.
Adapun sejumlah UMK
Kabupaten/Kota di Kepri adalah Kota Tanjungpinang Rp1,665 juta;
Kabupaten Bintan Rp2,283 juta; Karimun Rp1,889 juta; Lingga Rp1,889
juta; Natuna Rp1,7 juta; Anambas Rp1,765 juta, sedangkan Batam nilai
nominal yang diajukan Wali Kota Batam Rp2,4 juta lebih.
Sumber : batamtoday.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment