Friday, November 22, 2013

Deadlock, Dewan Pengupahan Kepri Serahkan Tuntutan Buruh dan Apindo Ke Gubernur

Rapat Dewan Pengupahaan Provinsi Kepri yang membahas UMK Batam hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (21/11/201) berakhir deadlock, akibat pengusaha dan serikat pekerja saling mempertahankan tuntutannya masing-masing.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan keputusannya, sampai sekarang Apindo dan seikat pekerja tetap pada keinginannya, hingga tidak ada keputusan bulat dari pembahasan UMK Batam.


"Dari rapat yang kita laksanakan tadi, tidak ada keputusan karena Pengusaha dan Serikat buruh saling bersikeras pada pendapat dan argumen-nya masing-masing, hingga karena waktu sidah Habis, hingga kita asumsi dan menjadi rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi ke Gubernur untuk diambil keputusan," kata Tagor.

Serikat pekerja dalam tuntutannya, kata Tagor, menginginkan agar upah kelompok usaha seperti tahun lalu juga dimasukkan dan diputuskan bersamaan dengan Rp2,4 juta nilai UMK Batam. Sementara Pengusaha meminta agar pemerintah tetap mempertimbangkan gaji sektor UMKM, hingga kedua tuntutan tersebut dimasukan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi agar diputuskan Gubernur.

Sedangkan, UMK 6 kabupaten kota lain, kata Tagor, sebelumnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan, termasuk Kabupaten Natuna tetap pada ketetapan sebelumnya Rp1,7 juta sesuai dengan keputusan Bupatinya.

Adapun sejumlah UMK Kabupaten/Kota di Kepri adalah Kota Tanjungpinang Rp1,665 juta; Kabupaten Bintan Rp2,283 juta; Karimun Rp1,889 juta; Lingga Rp1,889 juta; Natuna Rp1,7 juta; Anambas Rp1,765 juta, sedangkan Batam nilai nominal yang diajukan Wali Kota Batam Rp2,4 juta lebih.




Sumber : batamtoday.com

No comments:

Post a Comment