Friday, November 22, 2013

Resmi, Gubernur Jatim Tetapkan Nilai UMK 2014

Enam kabupaten/kota dengan nilai UMK terendah yang masing-masing sebesar Rp. 1 juta.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo, akhirnya pada Rabu (20/11) malam, menetapkan Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) di Jatim untuk 2014. Penetapan ini maju dari rencana semula yang akan ditetapkan pada Kamis (20/11) ini.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014.



Berikut nilai UMK 2014 di beberapa kota/kabupaten di Jatim, yakni Kota Surabaya (Rp 2,2 juta), Gresik (Rp.2.195.000), Sidoarjo (Rp. 2.190.000), Kabupaten Pasuruan (Rp. 2.190.000), Kabupaten Mojokerto (Rp 2.050.000), Kabupaten Malang (Rp.1.635.000), Kota Malang (Rp. 1.587.000), Batu (Rp.1.580.037), Jombang (Rp.1,5 juta), Tuban (Rp.1.370.000), Kota Pasuruan (Rp.1.360.000).

Berikutnya, Kabupaten Probolinggo (Rp.1.353.750), Jember (Rp.1.270.000), Kota Probolinggo (Rp.1.250.000), Kota Mojokerto (Rp.1.250.000), Banyuwangi (Rp.1.240.000), Lamongan (Rp.1.220.000), Kota Kediri (Rp.1.165.000), Bojonegoro (Rp.1.140.000), Kabupaten Kediri (Rp.1.135.000), Nganjuk (Rp. 1.131.000), Sampang (Rp.1.120.000), Lumajang (Rp.1.120.000).

Seterusnya, Tulungagung (Rp.1.107.000), Bondowoso (Rp.1.105.000), Bangkalan (Rp.1.102.000), Pamekasan (Rp.1.090.000), Sumenep (Rp.1.090.000), Situbondo (Rp.1.071.000), Kota Madiun (Rp. 1.066.000), Kabupaten Madiun (Rp.1.045.000), dan Ngawi (Rp.1.040.000).

Selain itu, ada enam kabupaten/kota dengan nilai UMK terendah yang masing-masing sebesar Rp. 1 juta. Yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan.




Sumber : jaringnews.com

No comments:

Post a Comment