Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional (ABMN)
dan Serikat Pekerja Kahutindo, serta organisasi mahasiswa, menduduki
halaman kantor Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis
(21/11/2013). Mereka menuntut upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp 2,4
juta karena sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota
Samarinda.
Tak puas hanya dengan menduduki kator wali kota,
ratusan orang tersebut menggelar aksi dangdutan. Semua berjoget sembari
berorasi meminta besaran UMK sesuai dengan usulan mereka. Tak
tanggung-tanggung, mereka membawa dua mobil pikap berisi sound system dengan enam alat pengeras musik. Lagu yang diputar adalah sebagian dangdut koplo.
Salah
seorang pendemo, Joko Riyanto mengatakan, meski demo tersebut juga
menggandeng mahasiswa, cara berorasinya tidak seperti orasi-orasi
mahasiswa pada umumnya. Untuk menurunkan emosi akibat lamanya menunggu,
mereka memilih dangdutan sebagai hiburan.
“Demo tetap demo, daripada teriak-teriak mending dagdutan. Polisi tidak stres, kami pun enjoy berjoget menunggu keputusan hasil rapat,” jelasnya, Kamis (21/11/2013).
Sementara
para buruh dangdutan, para petinggi dari elemen tersebut mengadakan
rapat pertemuan dengan Wali Kota yang diwakili kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Samarinda, Mugni Baharuddin.
Di
tempat yang sama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan
Perkayuan Indonesia (FSK Kahutindo), Sukarjo, menilai Dewan Pengupahan
yang membahas UMK Kota Samarinda, tidak profesional. Sehingga pihaknya
terpaksa menggiring masalah tersebut ke Wali Kota Samarinda, Sjahrie
Jaang agar menetapkan UMK Samarinda sebesar Rp 2,4 juta. “Dewan
Pengupahan menetapkan UMK hanya berdasarkan KHL dibuat Badan Pusat
Statistik (BPS), itu harus dipertanyakan karena tidak sesuai dengan apa
yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Dari kejadian itu,
pihaknya menilai, ada sinyal elemen yang ingin menekan upah buruh di
Samarinda kecil. Sebab, perhitungan KHL dari Dewan Pengupahan sangat
tidak seimbang dengan yang terjadi di lapangan.
Diketahui,
sebelumnya Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menetapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.886.315. Sedangkan, Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Samarinda menginginkan UMK Samarinda masih berkisaran
Rp 1,8 juta. Sementara buruh Kota Samarinda meminta UMK sebesar Rp 2,4
juta lantaran KHL Samarinda sangat tinggi.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment