Friday, November 22, 2013

Demo UMK, Buruh "Dangdutan" di Depan Kantor Wali Kota

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional (ABMN) dan Serikat Pekerja Kahutindo, serta organisasi mahasiswa, menduduki halaman kantor Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/11/2013). Mereka menuntut upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp 2,4 juta karena sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Samarinda.

Tak puas hanya dengan menduduki kator wali kota, ratusan orang tersebut menggelar aksi dangdutan. Semua berjoget sembari berorasi meminta besaran UMK sesuai dengan usulan mereka. Tak tanggung-tanggung, mereka membawa dua mobil pikap berisi sound system dengan enam alat pengeras musik. Lagu yang diputar adalah sebagian dangdut koplo.

Salah seorang pendemo, Joko Riyanto mengatakan, meski demo tersebut juga menggandeng mahasiswa, cara berorasinya tidak seperti orasi-orasi mahasiswa pada umumnya. Untuk menurunkan emosi akibat lamanya menunggu, mereka memilih dangdutan sebagai hiburan.

“Demo tetap demo, daripada teriak-teriak mending dagdutan. Polisi tidak stres, kami pun enjoy berjoget menunggu keputusan hasil rapat,” jelasnya, Kamis (21/11/2013).

Sementara para buruh dangdutan, para petinggi dari elemen tersebut mengadakan rapat pertemuan dengan Wali Kota yang diwakili kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Samarinda, Mugni Baharuddin.

Di tempat yang sama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia (FSK Kahutindo), Sukarjo, menilai Dewan Pengupahan yang membahas UMK Kota Samarinda, tidak profesional. Sehingga pihaknya terpaksa menggiring masalah tersebut ke Wali Kota Samarinda, Sjahrie Jaang agar menetapkan UMK Samarinda sebesar Rp 2,4 juta. “Dewan Pengupahan menetapkan UMK hanya berdasarkan KHL dibuat Badan Pusat Statistik (BPS), itu harus dipertanyakan karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Dari kejadian itu, pihaknya menilai, ada sinyal elemen yang ingin menekan upah buruh di Samarinda kecil. Sebab, perhitungan KHL dari Dewan Pengupahan sangat tidak seimbang dengan yang terjadi di lapangan.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.886.315. Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda menginginkan UMK Samarinda masih berkisaran Rp 1,8 juta. Sementara buruh Kota Samarinda meminta UMK sebesar Rp 2,4 juta lantaran KHL Samarinda sangat tinggi.




Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment